Patwil Hari Ke 7, Polsek Jatiuwung Bersama Satpol PP Kec Cibodas, Berikan Sanksi Tegas ke Alfamart, Indomaret, Billiard, Warnet dan PKL.
Kotamadya Tangerang”Warta-Terkini
Guna membantu program pemerintah dalam pencegahan dan penyebaran Virus Covid-19, jajaran anggota personel Polsek Jatiuwung dan jajaran anggota personel Satpol PP Kecamatan Cibodas, Berikan Sanksi tegas ke pengusaha dan PKL, Senen (31/05/2021) jam 22:15 wib.
Hal demikian ini kami lakukan untuk pencegahan dan penanganan, serta memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19. Dimana hingga sampai saat ini, pandemi belum juga berakhir.
Kami, selaku petugas pengawas satgas Covid-19, sudah sering kali memberikan somasi dan melakukan imbauan warwaran, namun masih saja para pemilik dan pengusaha yang membandel dengan tidak mematuhi dan mentaati imbauan anjuran pemerintah terkait jam tutup operasional usaha pada pukul 21:00wibb serta Prokes 5M.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Dimas Aditya, ST,,S.I.K,, melalui Padal Ipda Deni, S.H,, dengan didampingi Aiptu H. Suwarto (bhabinkamtibmas Cibodasari), Aipda Yayat (Bhabinkamtibmas Panbar), Bripka Firman ( Buser Reskrim). Serta Bripka Mukhammad menjelaskan, dalam kegiatan patroli wilayah hari ke 7 ini, sasaran target tertuju pada 6 tempat usaha yaitu Indomaret, Alfamart, Pedagang Buah, Warnet, dan Billiard.
Enam tempat usaha tersebut berlokasi di jalan Borobudur Raya Rw 12 dan Jalan Platina Raya Rw 11, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Kotamadya Tangerang.
Lebih lanjut, Ipda Deni, S.H,, menambahkan dalam patroli ini didapati para pedagang ataupun pemilik usaha yang melanggar jam tutup operasional usaha dan kami pun langsung berikan sanksi tegas berupa mengambil identitas KTP para pedagang dan pengusaha serta menahan bola putih sebanyak 10 bh dari 2 usaha Billiard.
Tindakan tegas ini kami lakukan, supaya menjadi efek jera dan pelajaran bagi PKL, Pengusaha Minimarket dan Pemilik Biliard. Kami pun selaku penegak hukum, tidak tebang pilih dalam bertindak kepada siapapun yang tidak mentaati anjuran peraturan pemerintah.
Terakhir, Ipda Deni, S.H,, menghimbau dan meminta kepada pedagang serta pengusaha, mari sama-sama bantu program pemerintah dalam mengatasi penanganan wabah Covid-19, serta mentaati dengan menjalankan Prokes 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan dengan air mengalir, Menjaga jarak (Physical Distancing), Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas dan selalu berdo’a agar pandemi ini segera berakhir.
(@***red