Beranda » PBG Pembangunan Hotel Bintang Laut Resort di Kritis Aktifis

PBG Pembangunan Hotel Bintang Laut Resort di Kritis Aktifis

Pandeglang,di Wartakan oleh warta- Terkini.com,- Laut merupakan sumber kekayaan alam bagi Indonesia dan pesisir pantai adalah ruang publik milik negara yang tidak boleh dimiliki secara pribadi oleh individu atau perusahaan swasta.

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Undang-Undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan bahwa yang dimaksud dengan sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, serta berjarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Penetapan sempadan pantai ini menjadi kewenangan masing-masing pemerintah kabupaten/kota dalam menentukan kawasan sempadan pantai yang termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, aktivis mempertanyakan pelaksanaan projek pembangunan Hotel Bintang Laut yang berlokasi di pesisir pantai depan Pom Bensin Matahari, Desa Sukanegara, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, terpantau saat ini sedang berjalan. Hal ini dilaporkan pada Sabtu, 11/03/2023.

Udin Marsim, aktivis lingkungan di Provinsi Banten, menyatakan bahwa dia senang ada investor yang berinvestasi di daerah Banten, terutama Anyer dan Carita sebagai basis daerah wisata, tetapi tetap taat pada hukum dan aturan yang berlaku, serta memperhatikan AMDAL, PBG, dan hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan setempat, terutama akses jalan publik ke pesisir pantai agar masyarakat juga tahu tujuan dan manfaat dari pembangunan tersebut. Udin mempertanyakan legalitas plang atau papan informasi untuk PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) projek Hotel Bintang Laut Resort, yang tidak terpasang tetapi projek sudah dilaksanakan dan sedang berjalan.

Baca:  Hadiri Pengukuhan AWDI DPC Muba, Pj Bupati Ajak Wartawan Jaga, dan Bangun Daerah Serta Patuhi UU Pers

Menurut Udin Marsim, dalam PBG, terdapat fungsi hunian, keagamaan, sosial budaya, dan fungsi khusus, sehingga masyarakat tahu maksud dan manfaat dari pembangunan projek tersebut, sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Dia menegaskan bahwa jika semua aturan tersebut dilanggar, mereka akan memberi edukasi kepada pihak terkait dan berwenang untuk memberikan sanksi pada penyelenggara projek Hotel Bintang Laut Resort. Selain itu, Udin Marsim juga mempertanyakan kinerja Kepala Desa Sukanegara yang terkesan membiarkan projek pembangunan Hotel Bintang Laut Resort yang diduga belum jelas legalitasnya.”Tungkasnya

Sampai berita di turunkan ,Kris, kontraktor dan pelaksana projek kegiatan pembangunan Hotel Bintang Laut Resort, enggan memberikan penjelasan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp. (@**Team