Pemasok-Penadah Material Galian C diduga Ilegal Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar!
Banten,di wartskan oleh warta terkini.com
Menindaklanjuti pemberitaan terkait Projek pengurugan ( tempat pembuangan akhir sampah) di Cilowong Kelurahan Cilowong Kota Serang Provinsi Banten, yang saat ini sedang dikerjakan oleh kontraktor PT Gunung Gelora Diduga tambang galian tanah berada di kampung Baros Desa Cokop Kecamatan Waringin kurung, Kabupaten Serang, tidak dilengkapi perijinannya/ ilegal, dan sampai saat ini sudah beroperasi 10 hari, dan diprediksi sekitar 250 Dump Truck Tanah Urugan yang sudah dikirim ke projek TPAS Cilowong.
Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK), Rezki Hidayat S.Pd,” mengatakan, perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah,” sebut Rezki ketika dimintai pendapatnya, Jum’at (24/11/2023), terkait aktivitas penambangan galian C diduga ilegal yang berada di kampung Baros Desa Cokop Kecamatan Waringin kurung, Kabupaten Serang Banten.
Menurutnya, tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.
“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara,” jelas Rezki
Sebelumnya beberapa media online telah menayangkan pemberitaan PT Gunung Gelora diduga menerima tanah urug hasil illegal mining (penambangan ilegal) yang berada di kampung Baros Desa Cokop Kecamatan Waringin kurung, Kabupaten Serang Banten
yang diduga kuat telah melakukan kegiatan penambangan ilegal dengan cara menambang komoditas tanah urug tidak dilengkapi perijinannya/ilegal, dan diketahui telah menjual hasil tambang tersebut untuk kebutuhan projek TPAS Cilowong. Terangnya
Lebih lanjut, Rezki, ” menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” tegas Rezki.
Dan, pasal 161 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral
dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau
Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).” berkaitan atas hal tersebut DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK) dalam waktu dekat akan melayangkan surat laporan pendahuluan kepada pihak terkait,
Tukas Rezki(**Beni