Beranda » Pembangunan Kandang Ayam di Desa Tempirai PALI, Diduga Banyak Melanggar Undang Undang

Pembangunan Kandang Ayam di Desa Tempirai PALI, Diduga Banyak Melanggar Undang Undang

0


Pali ,Wartaterkini ,com Pembangunan Kandang ayam telah dikerjakan dan hampir selesai di Desa Tempirai, kecamatan Penukal Utara, kabupaten Penukal abab Lematang Ilir (PALI) Sumatra Selatan, diduga melanggar UU KIP (Keterbukaan informasi publik ).

UU KIP merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pelanggaran terhadap UU.no.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana.

Juga kuat dugaan melanggar UU 1945 tentang kenegaraan Republik Indonesia siapapun yang datang ke Desa harus melaporkan dirinya kepada pemerintah Desa.

Aturan wajib lapor tamu/pendatang bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, aturan ini juga dapat memperkuat kerja sama antarwarga dan membangun kepercayaan dalam menjaga keamanan lingkungan

Prihal tersebut disampaikan salah seorang warga setempat berinisial HR(30) mengatakan, bahwa proyek pembangunan Kandang ayam telah dikerjakan hampir selesai, namun saya tidak menemukan papan informasi di seputaran pembangunan, Senin( 02/09/2024).

“HR sangat menyayangkan kalau uang negara ini hanya di manfaatkan oleh segelintir oknum kontraktor saja, mengingat saya mengetahui kalau sumber dana pembangunan tersebut bersumber dari APBD yang artinya ini adalah uang Negara berarti uang rakyat, jadi kami selaku masyarakat harus tahu tentang pengeluaran nya,”ungkapnya.

Terpisah saat di hubungi Kepala Desa Tempirai Muhamad jonot mengatakan, saya belum mengetahui kalau ada pembangunan kandang ayam tersebut dan mereka tidak melaporkan, kegiatan apa yang mereka lakukan di dalam wilayah Desa yang saya pimpin.

“Saya selaku Kepala Desa, sampai saat ini belum tau atau menerima laporan, baik laporan resmi atau melalui WhatsApp dari pihak kontraktor, seharusnya mereka sebelum bekerja harus memberikan laporan terlebih dahulu, karena mereka telah memasuki wilayah saya,”ujar Kades dengan tegas.

Baca:  Bupati Serang Serahkan Bantuan Keuangan Parpol

Saat dikonfirmasi melalui via telpon pihak yang diduga oknum kontraktor Dedi Betung mengatakan”,papan informasi tersebut belum di enjuk oleh patjrin dan gawean ikak Kamini ngawe ke dulu belum tayang, Kamini nak ngawe ke yang di pendopo oleh kakak sukar ikak nyuruh ngawe ke yang di Tempirai dulu,” pungkasnya dengan bahasa daerah.

Gafur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *