Pemdes Tempirai Selatan selengarakan Pelatihan peningkatan Kapasitas LPMD
Kabupaten Pali wartaterkini com Pemerintah desa (pemdes ) Tempirai Selatan selengarakan Pelatihan peningkatan lembaga pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) ,dan pelatihan Pemangku adat ,yang bertempat di Kantor kepala desa Tempirai Selatan 8/09/2022
Pelatihan di hadiri oleh ,Sapikal Usman selaku kepala desa Tempirai Selatan ,Rahmat Dinata ,S.TP selaku Kasi Pemdes kabupaten Pali , Ujang sayep ,SH.MH.selaku Kabid Pemdes , Suparmin selaku kasi PMD , Kecamatan Penukal Utara ,Supandi selaku pendamping desa ,perangkat desa ,ketua BPD ,dan seluruh peserta dari LPMD dan pemangku adat .
Dalam sambutan nya Sapikal usman kepala desa Tempirai Selatan menyampaikan program ini merupakan program desa ,yang di anggarkan melalui dana APBDes 2022 ,yang bertujuan agar Ketua dan anggota LPMD mengerti Pungsi dan tugas nya begitu juga untuk lembaga adat ,Saya yakin dengan di adahkan pelatihan ini akan menambah pengetahuan kita semua ,dan akan mengerti tugas pokok masing masing ,”tutupnya
Begitu juga yang di sampaikan oleh Ramat Dinata selaku narasumber pelatihan ,beliau menyampaikan ,Lembaga Adat Desa (LAD )bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai
mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan
mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan
terhadap adat istiadat masyarakat Desa.
“tuturnya
Beliau juga menambahkan Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pa, LAD juga berfungsi:
melindungi identitas budaya dan hak tradisional
,masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian,
perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya;
melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan
harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber
penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan
mengatasi kemiskinan di Desa,
.”Tutupnya
Ujang sayep ,SH.MH Kabid pemdes kabupaten pali juga menyampaikan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan dan
meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.,Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, LKD mengusulkan program dan kegiatan
kepada Pemerintah Desa,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud memiliki fungsi,. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
Serta . menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan
masyarakat,
Serta meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan
Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa ,”tutupnya(@***Ypn