Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api, Kapolres Cilegon Jelaskan Kronologisnya
Cilegon – Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia tertabrak kereta api, peristiwa ini terjadi di Perlintasan Rel Kereta Api Lingkungan Ramanuju Lama, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon pada Rabu (11/05) pukul 11.30 WIB.
Saat ditemui, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono membenarkan kejadian tersebut. “Benar seorang wanita pengendara motor Honda Beat warna hitam nopol A 5730 SJ yang bernama Mutmainah (18) warga Desa Sigedong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang tewas di lokasi kejadian setelah tertabrak kereta penumpang Merak – Rangkasbitung,” ucap Kapolres Cilegon.
Lebih lanjut, Kapolres Cilegon menjelaskan bedasarkan keterangan dari saksi Loren bahwa korban melaju dari arah Jalan Raya Cilegon – Anyer menuju Jalan Citangkil melewati perlintasan kereta Ramanuju Baru. “Pada saat menyebrang korban seperti orang melamun dan tidak mengetahui bahwa ada kereta melintas sehingganya korban tertabrak kereta yang melintas dari arah Cilegon menuju Merek,” ujarnya.
“Akibat kejadian tersebut korban dan sepeda motor terseret dan terlindas kereta api, mengakibatkan korban meninggal dalam kondisi patah kaki dan pinggul,” kata Sigit Haryono.
Polres Cilegon telah melakukan olah TKP dan masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk memberikan kepastian terkait peristiwa tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga mengatakan turut prihatin atas peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut. “Saya turut prihatin atas kejadian tersebut, semoga kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat yang lain. Saya berharap untuk kedepan, pengemudi dapat berhati-hati saat melewati perlintasan kereta api tanpa palang pintu serta jaga keselamatan karena keluarga menanti dirumah,” kata Shinto Silitonga. (Bidhumas)(@**Ali