Perda Desa Adat Disahkan, Wagub Banten: Pemprov Telah Laksanakan Amanat UU tentang Desa
SERANG”Warta-Terkini
Rancangan Peraturan Daerah tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat disetujui menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (3/2). Dengan disetujui Rancangan Peraturan Daerah ini, maka Pemprov Banten telah melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Khususnya dalam ketentuan pasal 109 yang menyebutkan Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi,” kata Andika dalam sambutannya pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Bahrum tersebut. Turut hadir pada Rapat Paripurna tersebut sejumlah perwakilan Kepala Desa Adat dari Kabupaten Lebak yang mengenakan ikat kepala khas Desa Adat mereka.
Keberadaan Peraturan Daerah ini, kata Andika, merupakan komitmen bersama untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan, adat istiadat dan kearifan lokal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Andika mengaku, pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Pansus DPRD, yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan Peraturan Daerah, sehingga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama pada rapat paripurna tersebut antara Pemprov Banten yang diwakili Andika sendiri dan DPRD Banten diwakili oleh Bahrum.
“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi DPRD Provinsi Banten yang mengagendakan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat,” kata Andika.
Sementara itu Sekretaris Panitia Khusus DPRD Banten tentang Raperda tersebut, Iip Makmur, saat membacakan laporan pansusnya mengatakan, dalam konteks Pemerintahan Desa Adat, Pemerintah Provinsi diberikan ruang untuk mengatur Pemerintahan Desa Adat melalui Peraturan Daerah yang meliputi susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat.
Diselaraskan dengan pembagian urusan pemerintahan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan Kepada Desa Adat masuk dalam sub urusan penataan Desa yang merupakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa.
Kebutuhan akan adanya pengaturan tentang Pemerintahan Desa Adat, diakui secara nasional belum ada praktik empiris yang dapat dijadikan model rujukan dalam pengaturan penyelenggaraan Desa Adat. “Namun demikian Pemerintah Provinsi Banten memandang perlu disusun suatu kebijakan mengingat eksistensi masyarakat adat di Provinsi Banten cukup banyak, terutama di wilayah Banten Kidul atau Banten Selatan,” imbuhnya.
(@**ypn