Pihak BRI Unit Babat Datangi Nasabah dan Mintak Maaf ,ADV Hendro Saputra Angkat Bicara
Kabupaten PALi ,Setelah Beritakan Oleh Beberapa Media di Kabupaten Pali ,Kepala Unit BRI unit Babat Silahturahmi Langsung Dengan Nasabah yang sempat kecewa Lantaran mau menyimpan uang Receh atau uang logam dengan pecahan Rp 1000, dan pecahan Rp 500. Tidak di layani oleh Oknum Teller Bank BRI unit Babat Minggu Lalu adapun Media online yang menerbitkan berita saat itu .
https://publiknusantara.id/11835-2/,https://potretandalas.com/diduga-oknum-petugas-unit-bank-babat-tidak-bisa-melayani-nasabah-dengan-baik/. Dan Media
Diduga Unit BRI Babat Tidak Layani Uang Receh, Nasabah Mengaku Kecewa !!! https://warta-terkini.com/diduga-unit-bri-babat-tidak-layani-uang-receh-nasabah-mengaku-kecewa/
Dalam pemberitaan tersebut tak ada satu pun pihak BRI memberikan hak jawab atau klarifikasi nya meskipun sudah berkali kali di hubungi awak media .
Saat di Hubungi melalui Telepon selulernya via
WhatsApp FR Selaku Nasabah yang yang merasa Kecewa di perlakukan oleh Oknum pegawai bank BRI Unit Babat Menyatakan “Kami sambut Baik Kedatangan Dari Pihak BRI unit Babat,Merekah Silaturahmi kerumah saya dan mintak maaf ,tentu saja saya maafkan dengan setulus hati dan seterusnya hal ini tidak terjadi lagi pada nasabah nasabah Bank BRI di Manapun saja berada “Jelasnya
FR juga Menambahkan namun untuk konsekwensi Oknum Pegawai Bank BRI unit Babat atas terjadi nya peristiwa yang lalu kita serahkan pada atasannya .”Tutupnya
Di sempat tepisah media sempat melakukan wawancara Pada ADV Hendro Saputra Selaku Kabid Hukum Ormas Pemudah Pancasila Cabang Pali Beliau mengungkapkan ”
saya secara pribadi prihatin sekaligus mengutuk keras hal yang di lakukan oleh oknum pegawai bank tersebut yang seakan akan tidak sesuai dengan motto dari bank pemerintah tersebut yakni melayani dengan sepenuh hati .”Jelasnya
Apa lagi menurut keterangan dari nasabah alasan tidak ada petugas yang mau menghitung uang logam yang mau disimpan kan nasabah tersebut arti nya dari sisi hukum nya ini jelas melanggar ketentuan undang undang sebagai mana di atur dalam undang-undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang dan jelas ada sangsi pidana dan juga denda nya “tegasnya.
Hendro saputra juga menambahkan Dalam waktu dekat saya selaku bid HUKUM & HAM Ormas pemuda pancasila MPC PALI bersama kawan kawan media akan mendatangi bank pemerintah tersebut dan meminta kepada pimpinan di sana agar segera memberikan sangsi kepada oknum pegawai yang telah melakukan perbuatan yang tak pantas dan bertentangan dengan aturan undang undang tersebut adapun 2 langkah yang kemungkinan akan kita tempuh jika tidak ada respon yang baik dari pimpinan bank milik pemerintah cabang penukal PALI tersebut yang pertama upaya aksi unjuk rasa dan menempuh jalur hukum:.”tutupnya.
Hendro Saputra, SH meminta kepada pihak aparat penegak hukum APH agar memeriksa cctv
DPRD: kabupaten PALi komisi 3
Dinas: BUMN
Kapolsek: Penukal
Kapolres: kabupaten PALi
Penulis: Ypn/Tim