Beranda » Polda Banten Ungkap 2 Kasus penyalahgunaan Narkoba Dalam Sehari

Polda Banten Ungkap 2 Kasus penyalahgunaan Narkoba Dalam Sehari

Serang-“Warta-Terkini

Dalamm waktu 24 jam direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dan polres/ta jajaran berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan narkoba dari hari Senin 22 Maret 2021 s/d Selasa 23 Maret 2021 mulai pukul 08.00 Wib s/d 08.00 Wib.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudi Heriyanto, S.H., M.H melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian, S.IK., S.H., M.H menyampaikan Dari ungkap 2 kasus narkoba tersebut Polda Banten dan jajaran berhasil mengamankan 2 orang tersangka penyalahgunaan barang terlarang tersebut berinisial L dan A.

“Polres/ta Jajaran berhasil ungkap 2 Kasus dengan mengamankan Tersangka 2 Orang,” Katanya.

Lebih lanjut Kombes Pol Lutfi Martadian, S.IK., S.H., M.H, mengatakan untuk pengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba ini Polres/ta jajaran mengamankan barang bukti berupa Sabu dan obat-obat keras jenis tramadol dan heximer.

“Polres/ta jajaran berhasil amankan Barang Bukti Shabu 2 gram, Tramadol 63 butir dan Heximer 616 butir,” Ujarnya

ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.”ujarnya.(@#*masri/ediror sainan