Praktisi Hukum Asep Agustina Angkat Bicara:Terkait Raperda Perubahan
KARAWANG”Warta-Terkini
DPRD Karawang mengusulkan agar segera membentuk Pansus Raperda Perubahan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mendapat reaksi protes beragam di sejumlah kalangan. Pasalnya, Perubahan RTRW dinilai tergesa-gesa dan diwacanakan diduga untuk kepentingan kelompok tertentu bukan untuk masyarakat.
“Perubahan tata ruang ini untuk kepentingan siapa ?. Pemerintah, Pengusaha apa Rakyat. Dewan jangan terburu-buru membentuk Pansus Perubahan Tata Ruang dan ngerti gak Dewan soal Tata Ruang, jangan nanti pada akhirnya tercebur,” ujar Praktisi Hukum, Asep Agustian, Kamis(23/03/2021).
Askun sapaan akrab pengacara Karawang ini juga mempertanyakan, adanya dugaan sudah menerima 10 ribu dollar Singapura ditambah 200 Juta sebagai uang muka kepada Pemerintah Karawang untuk perubahan Tata Ruang Wilayah. Dirinya menilai, pemberian uang muka menjadi perhatian khusus dan Raperda perubahan RTRW harus berbasis pada aspirasi masyarakat bukan hanya sebagai objek lahan yang diperuntukkan untuk Pendapatan Asli Daerah(PAD).
“Ada apa dengan Pansus ini terlalu cepat, apa ingin menikmati uang muka (DP) dari pengusaha. Kok hebat banget pengusaha begitu pentingnya memberikan uang sebesar itu, kalau memang menerima uang muka diminta untuk mempertanggungjawabkan di muka hukum,” paparnya.
Dirinya menambahkan, persoalan di Kabupaten masih banyak yang perlu diselesaikan seperti pembukaan lowongan kerja bagi masyarakat, persoalan TPP, cashback hotel ditambah lagi perubahan tata ruang yang dinilai tergesa-gesa. Jika ingin dibentuk, bentuklah secara profesional Pansusnya bukan tergesa-gesa.
Menurut Asep Persoalan ikan asin dan beras aja belum selesai, jangan lagi ditambah soal tata ruang. Menjual mah gampang, hari ini dia merubah terus membeli sawah dengan murah, lalu dijual per meter dengan harga luar biasa. Contohnya seperti rolling hills, rubah rubah mana buktinya yang ada kebanjiran,” tuturnya.
Untuk itu dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Karawang, aktivis, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat untuk mengawal bersama soal Raperda Perubahan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar kepentingan untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu”Ajaknya(@#*ropendi/editor sainan