PT Inti Global kembali diduga menimbulkan korban kecelakaan kerja yang lebih parah
Kabupaten serang”di wartakan oleh warta terkini.com-PT Inti Global kembali diduga menimbulkan korban kecelakaan kerja yang lebih parah. Sebuah kejadian menimpa seorang karyawan PT Inti Global yang berlokasi di Kampung Kramat, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang-Banten. Karyawan tersebut terkena uap panas dan mengalami luka bakar, dan kini harus dirawat di Rumah Sakit Hermina Ciruas. Menurut keterangan salah satu karyawan yang melihat kejadian tersebut, karyawan tersebut bukanlah bagian dari divisi boiler, namun atasannya menyuruhnya bekerja di bagian tersebut yang akhirnya menyebabkan kecelakaan berbahaya.25/12/2023
Hal ini menunjukkan ketidakcermatan PT Inti Global dalam menempatkan posisi dan tanggung jawab karyawan mereka di tempat kerja. Tidak hanya itu, pada hari libur nasional yaitu 25 Desember 2023, seharusnya karyawan diberikan libur panjang, namun di PT Inti Global banyak yang masih masuk kerja.
Pihak Rumah Sakit Hermina juga mengkonfirmasi bahwa korban tersebut tidak terdaftar di BPJS. Keterangan ini diduga menunjukkan ketidakpedulian PT Inti Global dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi karyawan mereka.
Sebagai Kepala Desa Parigi, Imam mengaku bingung dengan sikap perusahaan PT Inti Global yang sering menimbulkan kejadian-kejadian berbahaya dan korban yang selalu terjadi. Hingga saat berita ini diturunkan, beberapa pihak terkait belum dapat dihubungi.
Dalam hal ini, diperlukan kerjasama dan tindakan yang lebih tegas dari pihak-pihak terkait, baik dari pemerintah, BPJS, maupun dinas terkait lainnya, untuk memastikan bahwa PT Inti Global dan perusahaan-perusahaan lainnya mematuhi standar keselamatan kerja dan melindungi hak-hak karyawan mereka.
Perusahaan-perusahaan juga perlu memperhatikan kesejahteraan dan kesehatan karyawan mereka, termasuk memberikan perlindungan kesehatan dan kebutuhan fundamental lainnya. Karyawan juga perlu berani melaporkan dan memperjuangkan hak-hak mereka, tanpa takut mengalami intimidasi atau reprisal dari perusahaan.
Sebagai masyarakat, kita juga perlu peduli akan nasib dan hak-hak karyawan yang rentan terkena kecelakaan kerja atau eksploitasi oleh perusahaan. Kita dapat memperjuangkan hak-hak mereka dengan memberikan dukungan dan mendesak perusahaan-perusahaan untuk bertanggung jawab atas tindakan dan kebijakan mereka.(*Samudi