Beranda » PT. Nagasakti Paramoshoes Industry (NASA) di Duga Tidak Berikan THR pada Karyawan / Buruhnya.

PT. Nagasakti Paramoshoes Industry (NASA) di Duga Tidak Berikan THR pada Karyawan / Buruhnya.

Tangerang”Warta-Terkini.com

Beberapa buruh (karyawan) PT.Nagasakti Paramoshoes Industry (NASA) yang beralamat Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, mengadu ke Posko pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Kabupaten Tangerang di Desa Parahu Balaraja, Kab.Tangerang – Banten. *Kamis, 28/04/2022*

PT.NASA diduga tidak mematuhi edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: M/1/ HK.04/IV/ 2022.tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerjaan di perusahaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/ buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/ buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Sebagaimana tertuang di dalam SE, pembayaran THR Keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. THR Keagamaan diberikan kepada:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

b. pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:

a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

a.Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca:  PT KTI AKOMODIR TUNTUTAN MASYARAKAT

4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

6. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan ‘ juncto’ peraturan mentri ketenaga kerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja / buruh di perusahaan , Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/ buruh .

Dasar yang menjadi segala bentuk pertanyaan awak media berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 dan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.

Sementara Udin Sekretaris SPSI PT. NASA membenarkan atas kejadian ini “Kami sudah bicarakan team, dan kami sudah lapor ke posko THR Kabupaten Tangerang, pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 10.35 wib”

Salah satu karyawan yang dirumahkan, yang mendapat upah 10% sangat mengharapkan THR untuk kebutuhan lebaran, kami sampai saat ini kesulitan sampai anak dan istri menangis belum di beliin baju lebaran “tuturnya” dengan nada sedih.

Sementara awak media ketika berusaha meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada RUANDI Selaku HRD perusahaan tersebut tanpa jawaban, bahkan nomor WhatsApp awak media di blokir.

Hingga berita ini ditayangkan belum adanya informasi yang jelas terkait THR serta instansi terkait guna pemberitaan lebih lanjut.

Baca:  Dilaksanakan Hari ini, Sekda Al-Muktabar Pimpin Pemotongan Hewan Kurban Masjid Raya Al Bantani

Sumber : MOI Kabupaten Tangerang.(@**red