Ramadan 1446 H, Gubernur Banten Andra Soni: Pelayanan Publik Harus Tetap Optimal
Banten”di wartakan oleh warta terkini.com
Gubernur Banten Andra Soni tekankan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Meskipun sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1446 H.
Demikian disampaikan Andra Soni usai menghadiri Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan dan Penyampaian Pidato Wali Kota Serang Masa Jabatan 2025 – 2030 di DPRD Kota Serang, Sabtu (1/3/2025).
“Pelayanan kepada masyarakat selama Ramadan harus tetap optimal,” ungkapnya
Andra Soni menyampaikan, selama bulan suci Ramadan dianjurkan untuk bisa menjalankan ibadah dengan sebaik mungkin. Sebagai abdi negara, salah satu hal yang dapat dilakukan yaitu dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
“Kita melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Tidak boleh ada penundaan dan pelayanan selama bulan puasa. Harus tetap optimal,” katanya.
Selain itu, Andra Soni juga mengingatkan kepada BUMD yang dimiliki Pemprov Banten untuk memberikan pelayanan terbaik.
“Termasuk kepada BUMD juga untuk tetap memberikan pelayanan semaksimal mungkin selama bulan Ramadan ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sesuai Surat Edaran Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1446 H/ 2025 M di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, pada hari Senin sampai Kamis jam kerja pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jum’at pukul 08.00 WIB – 15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB.
Surat edaran itu menindaklanjuti Pasal 4 ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Untuk perangkat daerah yang memberlakukan kerja enam hari kerja, pada hari Senin sampai Kamis jam kerja pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jum’at pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB.
Dengan aturan surat edaran itu, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja sebanyak 32 (tiga puluh dua ) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu. Pimpinan Perangkat Daerah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Setiap pimpinan Perangkat Daerah melaporkan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1446 Hijriah/Masehi kepada Gubernur Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.(*Red