Beranda » Ruslan Disdik Sebut Jabatan PPK Merangkap PPTK Dalam Aturan Dibolehkan

Ruslan Disdik Sebut Jabatan PPK Merangkap PPTK Dalam Aturan Dibolehkan

Kabupaten Tangerang”Warta-Terkini

Kepala Bidang SD, Ruslan yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan (PL) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang menyebutkan, jabatan PPK merangkap PPTK dalam aturan di bolehkan.

Menurutnya hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa.

“Ya kang.. Sesuai Perpres 12 tahun 2021. “Ujarnya kepada Warta terkini melalui pesan singkat whatsApp. Selasa, (14/9/2021).

Jabatan PPK dan PPTK yang kini di pegang oleh Kepala Bidang SD itu dengan alasan akibat tidak adanya personil yang memenuhi syarat.

“Tidak ada personal yang memenuhi syarat. “Katanya.

Ketika ditanyakan apakah anda sendiri mempunyai Sertifikasi Tekhnis ?

“Pastinya ada kang. Ijin saya masih hearing dengan dewan. “Tutur Ruslan.
(Romi).