Beranda » Sekjen DPP Lembaga FPK Angkat bicara Diduga pembangunan balai warga, bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Sekjen DPP Lembaga FPK Angkat bicara Diduga pembangunan balai warga, bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Serang, di wartakan oleh warta terkini.com
Tanah wakaf dari almarhumah Hj.Kasmah, seluas 197 M2 yang terletak di blok 6, dengan Nomor SPPT : 205 di Kp. Kopibera, RT.01/RW.03, Desa Cinangka, Kabupaten Serang Banten,   sebagaimana  pernyataannya Hapsah selaku pihak dari ahli waris pemberi wakaf (red) bahwa tanah wakaf tersebut  hanya di peruntukan untuk kepentingan sarana peribadatan ( Surau,Mushola, mesjid dan atau majlis taklim/ tempat pengajian), Namun tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat dan pihak keluarga pemberi wakaf tiba-tiba tanah wakaf tersebut di duga dialih fungsikan akan dibangun gedung balai warga, atas inisiator dan kedekatan Karsidin Kepala Sekolah SDN Dangdeur Cinangka dengan pihak Pemerintah Dinas PUPR Provinsi Banten, Hal Tersebut di sampaikan oleh Arif mewakili pihak keluarga yang mewakafkan tanah, Rabu,4/10/2023.

Pada prinsipnya,”saya, tidak menghalangi kegiatan pembangunan pemerintah, tapi masa Iyah pihak pemerintah DPUPR Provinsi Banten dengan hanya ada kedekatan dengan Karsidin selaku Kepala Sekolah SDN Dangdeur Cinangka tanpa sosialisasi  verifikasi dan validasi bisa menetapkan lokasi untuk pembangunan gedung balai warga yang didirikan diatas tanah wakaf Surau.

Arif juga merasa heran saat ini belum diketahui asal-usul sumber dananya, karena papan informasi projek pembangunan tidak terpasang,sesusi UU KIP No 24 Tahun 2008 Tentang keterbukan informasi publik, seharusnya pihak pemerintah lebih transparan / terbuka kepada publik/masyarakat bahkan menurut nya anggaran lebih bermanfaat digunakan untuk pengadaan air bersih bagi warga masyarakat yang saat ini sedang krisis air bersih.

Mewakili keluarga pemberi wakaf tanah, Arif menyampaikan kerkeberatan tanah yang sudah diwakafkan dibangun oleh pemerintah  karena tidak sesuai peruntukannya tetapi kami dari pihak keluarga Hapsah, merasa terpaksa menyetujui untuk menghibahkan tanah tanah yang sudah diwakafkan tersebut, kepada pemerintah karena didesak oleh Karsidin yang katanya punya kedekatan khusus dengan pihak Dinas PUPR Provinsi Banten, ungkap Arif.

Baca:  Di duga Perangkat desa Ciherang Tilep Dana AJB dari masyarakat

Salah seorang warga Kp.Kopibera yang tidak ingin dipublis namanya, mengatakan bahwa benar tanah wakaf ini yang katanya akan dibangun gedung balai warga, namun kami masyarakat disini tidak mengetahui dan tidak dilibatkan karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan/ sosialisasi kepada masyarakat dan tiba-tiba saja ada para pekerja dari pihak luar menggali pondasi, terangnya. 

Ditempat terpisah, Rezqi Hidayat,S.Pd, Sekjen DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK) mengomentari bahwa kegiatan pembangunan balai warga yang didirikan diatas tanah wakaf Surau tersebut  bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,  dimana “Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan,” tertulis dalam Pasal 3. Lalu di dalam Pasal 16 disebutkan bahwa harta benda wakaf terdiri dari dua kategori. Yakni harta benda tidak bergerak, dan benda bergerak.

Jadi  Wakaf adalah perbuatan menyerahkan sebagian harta benda untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, demi kemaslahatan umat. Wakaf menjadi salah satu amal ibadah dalam Islam yang tak lekang dimakan waktu. Allah SWT memuliakan seseorang yang memberikan wakaf.

Atas hal tersebut secara kelembagaan pihaknya akan melayangkan surat resmi  kepada pihak pemerintah provinsi Banten Cq Dinas PUPR Provinsi Banten untuk meninjau ulang projek pembangunan Balai warga di Kp.Kopi Bera, Desa Cinangka, Kabupaten Serang Banten, tegasnya .

Dikonfirmasi lewat pesan WhatsAppnya Karsidin Kepala Sekolah SDN Dangdeur Cinangka, sampai berita ini di turunkan belum memberikan Keterangan resmi kepada awak media.(*Team