Beranda » Sekjen Lembaga FPK Angkat bicara Terkait Limbah yang diduga di Alirkan oleh Pt santosa Agrindo,

Sekjen Lembaga FPK Angkat bicara Terkait Limbah yang diduga di Alirkan oleh Pt santosa Agrindo,

Kabupaten serang”Warta-Terkini.com

Rezqi Hidayat,S.Pd , Sekretaris Jendral DPP Lembaga Front Pemantau kriminalitas Angkat bicara Terkait limbah yang diduga di alirakan ke sungai oleh pt santosa Agrindo,Rezqi selaku sekjen DPP FPK ketika di temui di kantornya minggu 27/02/2022

Rezqi selaku sekjen lembaga front pemantau kriminalitas meminta kepada Intansi terkait khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang untuk segera croscek ke lokasi dan melakukan Cek Laboratorium air untuk membuktikan air limbah dari PT. SANTOSA AGRINDO, terkontaminasi Racun B2 atau aman, hal ini penting dilaksanakan untuk menjawab dugaan masyarakat desa Ciherang tentang prncemaran lingkungan”paparnya

Pihaknya, secara kelembagaan, mengapresiasi atas kekhawatiran masyarakat terkait aktivitas PT. SANTOSA AGRINDO Yang berada di Gunung Kupak, Desa Ciherang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten serang karena diduga telah melakukan pencemaran lingkungan, dengan membuang limbah potong hewan yang dialirkan ke sungai dan sawah masyarakat di Desa Ciherang terlihat air sungai berwarna hitam pekat, dan ikan-ikan yang berada di sungai pun mati diduga akibat air sungai terkontaminasi racun”tuturnya

Rezqi menambahkan, Masyarakat sudah sesuai dengan UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah sejalan dengan:Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Oleh karenanya DPP Lembaga Front Pemantau kriminalitas, konsisten dan memberikan edukasi kepada warga masyarakat dalam menyikapi dugaan pencemaran lingkungan ini rujukannya UU NO : 32 Tahun 2009 dalam Pasal 91 ayat (1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan / atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup karena itu juga mengingat bunyi Pasal 65 ayat (5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Baca:  Wakil Bupati Serang Apresiasi Pelaksanaan TMMD Kodim 0602/Serang

Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)(TIM