Beranda » Sidang gugatan pembatalan SHM oleh Kanwil BPN Banten, Penggugat Hadirkan Saksi – Saksi Atau Masuk dalam Tahapan menghadirkan Saksi-Saksi

Sidang gugatan pembatalan SHM oleh Kanwil BPN Banten, Penggugat Hadirkan Saksi – Saksi Atau Masuk dalam Tahapan menghadirkan Saksi-Saksi

Serang”Warta-Terkini

Tahapan persidangan antara masyarakat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten terkait pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) yakni menghadirkan saksi penggugat. Dimana penggugat mendatangkan 3 saksi dalam proses persidangan tersebut.Rabu (17/11/21)

Informasi yang awak media dapatkan dalam proses persidangan dua saksi yang di hadirkan dalam persidangn mengatakan, Dalam pengembalian batas hak pengelolaan lahan (HPL) 1 warnasari yang berubah menjadi HPL 15 cilegon tidak melibatkan lurah rawaarum dan camat gerogol. Pt Krakatau Steel tidak mempunyai lahan di rawaarum. Batas kelurahan warnasari degan rawaarum di lokasi yang akan dibangun pabrik lotte chemical indonesia dibatasi oleh sungai yang bernama kali watulunyu dan Proses pembatalan sertifikat a/n Maryadi tidak melibatkan lurah rawarum dan camat Gerogol.

Saat awak media mengkonfirmasi setelah persidangan selesai kepada kuasa hukum BPN Provinsi banten terkait saksi-saksi yang di hadirkan penggugat, kuasa hukum BPN Provinsi Banten enggan berkomentar dan saat ditanya terkait nama kuasa hukum BPN Provinsi Banten tidak mau menyebutkan identitasnya.

“Itu bukan kewenangan saya pak”ungkap kuasa hukum yang enggan menyebutkan namanya.(@**red