Beranda » Sosialisasi Program PTSL Tahun 2022, Peran pemerintah Daerah Dalam Menyukseskan Program Strategis PTSL Menuju Terwujudnya Kesejahteraan Rakyat

Sosialisasi Program PTSL Tahun 2022, Peran pemerintah Daerah Dalam Menyukseskan Program Strategis PTSL Menuju Terwujudnya Kesejahteraan Rakyat

Serang”Warta-Terkini.com

Dalam rangka menyukseskan Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Sosialisasi Program PTSL Tahun 2022 bertemakan “Peran Pemerintah Daerah dalam Menyukseskan Program Strategis PTSL Menuju Terwujudnya Kesejahteraan Rakyat” yang dilaksanakan secara daring pada Kamis (27/1/2022).

Pada kegiatan ini, Gubernur Banten yang diwakili oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya beserta jajaran, Perwakilan dari Bupati Serang didampingi oleh Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Harlina Ulwiyati, Perwakilan dari Walikota Serang didampingi oleh Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang Frida R.E. Silalahi, mengikuti dari Ruang Aula Baduy Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan kepala daerah pada tingkat kabupaten/kota lainnya mengikuti dari kantor masing-masing.

Dalam sambutannya Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil menyampaikan “Presiden Joko Widodo memerintahkan kami mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah dan mulai 2017 hingga saat ini telah terdaftar 94,2 juta bidang atau sudah 74,8 % terdaftar,” ujarnya

Pihaknya mengutarakan, beberapa kepala daerah sudah berinisiatif memberikan keringanan, bahkan ada daerah yang membebaskan BPHTB dengan nilai transaksi sampai dengan 2 miliar untuk pendaftaran tanah pertama kali, yang berakibat sertipikasi di daerah-daerah tersebut bisa berjalan sangat baik dan sangat cepat.

Selain itu Sofyan A Djalil meminta dukungan pemerintah daerah dalam membantu mensertipikatkan tanah milik rakyat yang berada di daerah masing-masing dengan menyukseskan program PTSL agar tanah-tanah di daerah dapat lebih cepat bersertipikat dengan cara memfasilitasi pemasangan tanda batas bidang tanah termasuk sempadan, memfasilitasi agar kepala desa/kelurahan membantu menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah, pembebasan/memberikan keringanan BPHTB khusus kegiatan PTSL, menyiapkan anggaran pra-PTSL, dan membantu menyediakan sarana dan prasarana operasional kegiatan PTSL.

Baca:  Pelepasan MTs Darul Bayan Di Warnai Hapalan Qur'an

Diharapkan setelah kegiatan ini pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dapat bersinergi untuk menuntaskan permasalahan sengketa tanah, mendorong peningkatan penerimaan negara karena dengan banyaknya tanah yang sudah bersertipikat pemerintah daerah dapat lebih mudah meng_collect_ BPHTB, selain itu program PTSL bisa menjadi terobosan agar kehidupan yang layak bisa dicapai ujarnya.(@**yupntri