Beranda » Tanah bekas galian di jalan Raya Taktakan Gunungsari Anyer, Serang diduga telah diperjual belikan.

Tanah bekas galian di jalan Raya Taktakan Gunungsari Anyer, Serang diduga telah diperjual belikan.

Kabupaten serang”di wartakan oleh warta terkini.com-Proyek Pelebaran Jalan Taktakan Gunungsari Anyar ,diduga Tanah Bekas galian di perjual belikan,Mengingat Tanah ini banyak diminati oleh warga karena bagus untuk pengurugan dan harganya murah”Kata Seorang warga Desa Tamiang ysng Enggan di sebutkan identitaasya mengaku membeli tanah tersebut karena cocok untuk urugan pondasi. Dia tidak mengetahui apakah tanah tersebut boleh dijual atau tidak. Lembaga ,Amrul selaku ketua Lsm Geger banten menyayangkan penjualan tanah bekas galian tersebut. Saat wartawan konfirmasi ke mandor dan pelaksana proyek, di lokasi tersebut tidak ada yang memberikan komentar.27/10/2023

Proyek pelebaran jalan Taktakan Gunungsari Anyer dikerjakan oleh kontraktor dengan nomor kontrak 6020/127/SPK/PJ-TGSA/BBM/DPUPR/VII/2023 dan dibiayai oleh APBD Provinsi Banten. Tanah bekas galian tersebut diduga telah dijual belikan di sepanjang wilayah kecamatan Gunungsari Kabupaten Serang. Warga Desa Tamiang Yang Enggan di sebutkan Nsmanya yang membeli tanah tersebut menyatakan bahwa ia memesan langsung tanah tersebut kepada temannya yang ikut dalam kegiatan pengerjaan proyek galian”Katanya

Lembaga Geger banten menyatakan bahwa ada seorang warga yang meminta tanah untuk urugan namun tidak diberikan padahal dekat dari galihan tersebut. Mandor dan pelaksana proyek jalan Taktakan Gunungsari Anyer tidak memberikan komentar saat dimintai konfirmasi oleh Media ini

Sampai saat ini, belum ada pihak yang memberikan klarifikasi terkait dugaan penjualan tanah bekas galian di jalan DI Taktakan Gunungsari Anyer tersebut. Sementara itu, adanya penjualan tanah bekas galian dapat merugikan proyek pelebaran jalan Taktakan Gunungsari Anyer karena dapat mengganggu proses pembangunan proyek. Hal ini dapat mengakibatkan penundaan atau bahkan pembatalan proyek karena tidak memenuhi persyaratan dan regulasi. Oleh karena itu, diharapkan penegak hukum dapat segera menindaklanjuti dugaan penjualan tanah ilegal tersebut.(**Samudi/Team