Beranda » Tancap Gas di Awal Tahun 2023, Kajati Banten Tandatangani Dua Sprindik Perkara Tipikor dan TPPU

Tancap Gas di Awal Tahun 2023, Kajati Banten Tandatangani Dua Sprindik Perkara Tipikor dan TPPU

BANTEN”Warta-Terkini.com

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, secara resmi menandatangani 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) di awal tahun 2023, informasi ini diperoleh lewat siaran pers bernomor : PR-01/01/M.6.3/Kph.2/01/2023 yang disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan H. Siahaan, pada Kamis (5/1/2023). 

Sprindik pertama dengan nomor : Print-03/M.6/Fd.1/01/2023 tanggal 5 Januari 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT. Harum Nusantara Makmur (HNM) di tahun 2017. 

“Berdasarkan fakta hukum tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terjadinya perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai follow up crime dengan Tindak Pidana Asal (TPA) tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit KMK dan KI oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada tahun 2017. Dalam hal ini RS selaku Direktur Utama PT. HNM yang menguasai rekening kredit dan menerima hasil pencairan KMK transaksional tahap pertama dan kedua serta KMK Standby loan tahap pertama dan kedua, dari hasil penarikan kredit sebanyak 5 tahap seluruhnya sebesar Rp 61.688.765.298”.  

Adapun modus dalam perkara ini ialah : a) Menggunakan dana pencairan kredit tersebut untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya (side streaming); b) Melakukan penempatan atau (placement) aliran dana pencairan kredit tersebut ke rekening- rekening pihak lain yang tidak berhak; c) Membelanjakan atau dengan maksud menyamarkan dan atau menyembunyikan uang hasil pencairan KMK dan KI dari Bank Banten yang merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal dengan cara melakukan pemindahbukuan atau transfer/RTGS serta penarikan tunai dan pembayaran ke sejumlah pihak melalui beberapa rekening. 

Baca:  Wakil Bupati Serang Apresiasi Pelaksanaan TMMD Kodim 0602/Serang

Untuk itu Kajati Banten telah memerintahkan kepada tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera menyelesaikan proses penyidikan TPPU dengan melakukan tindakan hukum yang cepat dan terukur serta sesuai aturan hukum, dan melakukan penelusuran setiap aliran dana dan mengupayakan secara optimal pengembalian kerugian keuangan negara dari siapapun yang menerimanya.

“Perbuatan dimaksud diduga melanggar Pasal 3 dan /atau Pasal 4 Undang-Undang I. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”.

Adapun sprindik kedua yang dikeluarkan Kajati Banten bernomor: Print-04/M.6/Fd.1/01/2023 tanggal 5 Januari 2023, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas periode April sampai dengan Oktober 2022 di salah satu Bank HIMBARA yang berlokasi di Cabang Tangerang Banten, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Adapun modus operandi dalam perkara ini antara lain : a) Adanya oknum pegawai pada salah satu bank dimaksud yang melakukan manipulasi data-data nasabah prioritas dan menggelapkan dana nasabah prioritas dimaksud; b) Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu April s.d Mei 2022 dan pada bulan September s.d Oktober 2022 tanpa sepengetahuan dan seizin nasabah prioritas; c) Bahwa akibat dari perbuatan oknum pegawai tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada salah satu Bank HIMBARA sebesar Rp8.530.120.000”.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten juga telah memerintahkan tim penyidik pada Aspidsus Kejati Banten untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan tindakan hukum untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Dalam perkara ini perbuatan oknum tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 8 jo Pasal 18 serta Pasal 9 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
(@**inan