Beranda » Terkait Dugaan Praktik dr. Gita Listawaty Tolak Pasien Faskes Lain, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Terkait Dugaan Praktik dr. Gita Listawaty Tolak Pasien Faskes Lain, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Kabupaten PALI, Wartaterkini com – Terkait Keluhan Warga Tempirai yang mengeluhkan atas dugaan praktik dr. Gita Listawaty menolak pasien peserta BPJS Kesehatan diluar faskesnya.

“Melalui kuasa hukumnya, dr. Gita Listawaty yang disampaikan melalui surat somasinya, (24/10/2022) yang ditandatangani oleh Bambang Budi P, S.H., M.H, M. Pandawa, S.H dan Alfanudin, B.Sc atas nama LBH FKPPI, mengklarifikasi dan menanggapi terkait pemberitaan pada media online Warta Reformasi (Tanggal 21 Oktober 2022), bahwa kliennya tidak pernah melakukan penolakan terkait siapapun yang hendak berobat,” sangkalnya.

Dikatakannya, bahwa kliennya tidak pernah melakukan penolakan terkait siapapun yang hendak berobat, dalam menjalan pratik dokternya sesuai dengan ketetentuan dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional pasal 14 ayat (2) mengatur “Pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta diselenggarakan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama peserta terdaftar.

“Ayat (2) ini dijelaskan bahwa peserta BPJS/KISKIS, pelayanan tingkat pertamanya dilakukan/ dilayani oleh fasilitas kesehatan yang tertera di kartu BPJS/KIS peserta, kecuali untuk keadaan tertentu,” katanya.

Lanjutnya, Sebagaimana bunyi pasal 14, ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2013, Peserta BPJS/KIS dapat memili/mengubah fasilitas kesehatan pertamanya selain fasilitas kesehatan yang tertera di Kartu BPJS/KIS peserta, setelah 3 (tiga) bulan atau lebih menjadi peserta BPJS/KIS sebagaimana pasal 14, ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2013,” jelasnya.

Disampaikannya, menyatakan bahwa kliennya dalam mengelola usaha praktik dokter memiliki surat izin yaitu : surat izin tempat usaha nomor: 503/075/SITU/DPMPTSP-3/2019, tertanggal 03 September 2019, yang ditetapkan DPMPTSP, Surat Tanda Registrasi dokter nomor registrasi : 3121100222190446, tanggal 01 Agustus 2022 dari Konsil Kedokteran Indonesia, Surat Izin Praktik (SIP) dokter umum nomor: 503/029/SIPD-DU/DPMPTSP-3/2022 tanggal 16 September 2022, yang ditetapkan DPMPTSP Kabupaten PALI,” ungkapnya.

Baca: 

Pada berita sebelumnya (21/10/2022), seperti yang keluhkan warga Tempirai mengeluh dan merasa kecewa atas dugaan penolakan yang dilakukan praktik dr. Gita Listawaty terhadap pasien yang mau berobat menggunakan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan terdaftar di faskes lain (Faskes Puskesmas Tempirai, red).

Menurut salah satu warga Desa Tempirai Timur Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini mengeluhkan dan merasa kecewa atas pelayanan praktik dr. Gita Listawaty yang berdomisili di Desa Tempirai Timur.
“Pasalnya, jika pasien tidak terdaftar sebagai faskes dr.Gita Listawaty maka tidak dilayani padahal klinik atau tempat praktik tersebut bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Hal ini disampaikan oleh RD (40 ) Warga Desa Tempirai kepada awak media ini, Senin (18/9/2022).

RD (40) mengungkapkan, Sekira dua bulan yang lalu saat itu dirinya mengalami demam, mau berobat ke praktik dr. Gita Listawaty saat itu saya ditolak, dan disarankan berobat ke tempat lain sesuai kepesertaan BPJS KIS faskes Puskesmas Tempirai yang ia miliki.

“Karena menurut salah satu perawat pembantu dr. Gita Listawaty, pihaknya tidak bisa melayani faskes lain, kalaupun mau dilayani pasien harus menggunakan pelayanan umum, ” Artinya harus bayar biaya berobatnya,” keluhnya.

Senada yang disampaikan oleh EA (46) warga Desa Tempirai Timur, bahwa dirinya juga pernah mengalami hal yang sama, “Saya perna mau berobat ke praktik dr. Gita Listawaty dengan menggunakan BPJS -KIS, tetapi karena kartu KIS milik Saya Faskes Puskemas Tempirai maka saat itu dirinya dianjurkan untuk mengubah faskes atau berobat ke Puskesmas sesuai tempat faskes,” ungkapnya, Senin (19/10/2022).

Lanjutnya, kalau kami berobat di faskes sesuai yang tertera di Kartu JKN KIS faskes Puskesmas Tempirai bisa saja, tapi lihat sikonnya bagaimana kalau pasien sakit hanya demam ringan dan malam hari sekira pukul 20.00 — 21.00 Wib mau ke Puskesmas agak cukup jauh jarak tempuhnya.

Baca:  Objek Wisata di kabupaten pandeglang Jadi Tempat Baksos Vaksinasi

“Makanya terkadang warga memilih cari tempat praktik dokter terdekat, “Ya untuk kami masyarakat Tempirai Timur pilihan jarak terdekat jika butuh pelayanan kesehatan pilih praktik dr. Gita Listawaty,” keluhnya.

Pada berita sebelumnya juga, Ketika dikonfirmasi awak media Warta Reformasi (Cetak dan Online) melalui telepon seluler via WhatsApp, dr. Gita Listawaty mengatakan, bahwa pihaknya menerima pasien dari luar faskes terutama pasien gawat darurat.

“Jika masih satu wilayah faskes sesuai peraturan BPJS Kesehatan kita arahkan ke faskes pasien tersebut,” katanya, Rabu (19/10/2022).

Lanjutnya, dirinya menyangkal apa yang dituduhkan kepada pihaknya, atas dugaan penolakan pelayanan kepada pasien peserta BPJS Kesehatan luar faskes, pasien diluar faskes kami layani sebanyak 3 (Tiga) kali selebihnya disarankan untuk pindah faskes.

“Saya tegaskan tidak ada penolakan pasien, kami layani pasien sesuai peraturan BPJS Kesehatan,” sangkal Gita.

Sementara itu, Anggota DJSN RI, Subiyanto, S.H, saat diminta tanggapannya, sangat menyayangkan jika dugaan penolakan terhadap pasien luar faskes itu benar terjadi, karena menurutnya dr. Gita Listawaty seharusnya tidak menolak pasien perserta BPJS Kesehatan luar faskes.

“Karena pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengedepankan prinsip portabilitas yang berlaku untuk semua faskes yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Lanjutnya, Ia meminta Dinkes Kabupaten PALI harus memastikan jangan sampai terjadi modus memanfaatkan kondisi faskes Puskesmas di Kabupaten ini yang belum mampu memberikan layanan 24 jam kepada peserta.

“Praktek dokter pribadi yang menjadi mitra BPJS Kesehatan yang nota bene juga pekerja pada Puskesmas, melakukan praktik diluar jam operasional Puskesmas melakukan penolakan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan maksud tujuan tertentu yaitu iura biaya kepada peserta JKN. Harus dipahami oleh semua pihak bahwa implementasi JKN harus dilakukan dengan 3 (Tiga) asas, yaitu asas kemanusiaan, kemanfaatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” terangnya.(@** Ypn