Beranda » Terkait dugaan Pungli PTSL, Sekjen DPP Lembaga FPK Minta APH Panggil Oknum Kades Cimanis

Terkait dugaan Pungli PTSL, Sekjen DPP Lembaga FPK Minta APH Panggil Oknum Kades Cimanis

Pandeglang”Di Wartakan oleh warta-terkini.com
Terkait dugaan Pungutan Liar ( Pungli ) pada Program Tanah Sistematis Langsung (PTSL) Tahun 2023
yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Cimanis beserta panitia desa hingga mencapai Rp.1.550.000,- per buku sertifikat sudah bertentangan dengan Peraturan Bupati Pandeglang yang menetapkan biaya administrasi untuk PTSL hanya sebesar Rp. 150.000,- per buku sertifikatnya.

Kepada awak media, Sekjen DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK) Rezqi Hidayat,S.Pd,menyampaikan Kamis, 16/03/2023,

demi tegaknya supremasi hukum, pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dan kepolisian Pandeglang tidak main mata dengan Oknum Kepala Desa Cimanis.

” Dengan adanya Laporan Informasi dugaan Pungutan Liar ( Pungli ) pada Program Tanah Sistematis Langsung (PTSL) di Desa Cimanis, Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Banten, hingga mencapai jutaan rupiah, tentunya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dan atau kepolisian Pandeglang
Proaktif melakukan penyelidikan dan menurunkan tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) adalah unit pemberantasan pungutan liar mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Dikatakan Rezqi bahwa” Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Dalam KUHP, Lanjut Rezqi, “Tersangka pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Namun, jerat hukum itu berlaku untuk tersngka pungli yang bukan termasuk anggota pihak berwenang atau pemerintahan.

Baca:  Dugaan Pungli PTSL Mencapai Rp 2 Miliar, Polresta Tangerang Bekuk Mantan Kades

Pungli ataupun pungutan liar adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang, pegawai atau pejabat pemerintah dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tak pantas ataupun tidak berdasarkan kepada persyaratan pembayaran yang ada, Tukas Rezqi(@**Team