Wapimred Duta Publik Dicemarkan Nama Baiknya Oleh Oknum Perangkat Desa Jayanegara, Kuasa Hukum : Kami Segera Somasi
- KARAWANG”Warta-Terkini”
- Belum lama ini terjadi dugaan pencamaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nuzul Subeki perangkat desa Jayanegara Kecamatan Tempuran terhadap Wakil Pimred media dutapublik.com atas nama Nendi Wirasasmita.
Sebelumnya Nuzul Subeki yang juga mengaku sebagai wartawan di salah satu media online diduga memfitnah Nendi Wirasasmita sebagai orang yang bermasalah dan banyak kasus. Hal ini terungkap berdasarkan bukti yang ada dan kesaksian beberapa pihak yang membenarkan fitnah yang dilakukan Nuzul kepada Nendi.
Sebelumnya ketika fitnahan Nuzul ini dikonfrontir langsung dengan Nendi bersama para saksi dalam salah satu pertemuan belum lama ini, Nuzul mengakui telah memfitnah Nendi tanpa memiliki bukti yang jelas. Bahkan Nuzul tidak bisa menjelaskan tujuannya telah memfitnah Nendi dalam pertemuan tersebut.
Karena telah mendengar Nuzul mengakui fitnah yang telah dilakukan, Nendi mengatakan ia sudah memberi waktu 3×24 terhadap Nuzul untuk membuat permintaan maaf secara tertulis. “Saya kasih waktu Nuzul 3×24 jam untuk meminta maaf secara tertulis namun hingga waktu tersebut habis Nuzul tak kunjung meminta maaf artinya sudah tidak ada itikad baik,” ucap Nendi.
Karena tidak beritikad baik, akhirnya Nendi mengadukan masalah ini kepada Firma Hukum Yaya Taryana S.H., M.H., and Partners. Hingga akhirnya permasalahan ini oleh Nendi secara resmi dikuasakan kepada Advokat Yaya Taryana S.H., M.H untuk menyelesaikannya secara hukum yang berlaku.
Yaya Taryana usai menerima kuasa dari Nendi, mengatakan bahwa perbuatan Nuzul patut diduga sudah masuk dalam pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik”kata yaya
“Secara sisi hukum perbuatan Nuzul sudah masuk kategori 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,” ucap Yaya, Rabu (17/3).
Kata Yaya hal ini bukan permasalahan sesama media namun bersifat personal sehingga ketika tidak mencapai kata musyawarah dengan komunikasi yang baik maka pihaknya segera melakukan langkah hukum.
Untuk langkah pertama, Yaya menegaskan ia segera melayangkan somasi kepada Nuzul. “Kami dari divisi hukum segera melakukan langkah pertama yaitu somasi kepada Nuzul,” ucapnya.
Adapaun jika tidak diindahkan somasi darinya, Yaya menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan sungkan melaporkan Nuzul ke Polres Karawang agar kasus ini bisa menjadi terang benderang. (#*ropendi/editor sainan