Beranda » Warga desa Gunungsari Terima Sertifikat PTSL Secara Gratis

Warga desa Gunungsari Terima Sertifikat PTSL Secara Gratis


Kabupaten serang”di wartakan oleh warta terkini.com- pemerintah desa Gunugsari memberikan sertifikat  secara Gratis,Maemun Selaku kepala desa gunungsari Kecamatan Gunungsari, secara simbolis kepada masyarakat di kantor desa Sebanyak 100 Sertifikat,hal tersebut merupakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dihadiri oleh kepala desa, seluruh staf desa, BPD, Lpm, Babinsa, dan babinmas pada hari kamis 18 Januari 2024.

Sosok Kepala desa, Maemun mengapresiasi program Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Bupati serang  dalam memfasilitasi masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Pemerintah Kabupaten Serang pun mendorong agar program ini dijalankan maksimal. Maemun berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan program PTSL untuk mendaftar tanah milik mereka, dan menjadi legal dalam kepemilikan tanah.

Pada kesempatan tersebut, dibagikan secara Gratis  sebanyak 100 sertifikat dari Desa Gunungsari (Kecamatan Gunungsari).Maemun berharap sertifikat yang telah diterima dapat dijaga sebaik mungkin agar tidak hilang dan rusak.Program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah dengan cara yang lebih simpel dan menghindari adanya tindakan pengakuan sepihak atas tanah milik masyarakat. Diharapkan dengan adanya program ini, masalah kepemilikan tanah dapat diminimalisir di masa depan.dan Untuk desa gunungsari Mentargetkan 1400 Sertifikat untuk Masyarakatnya Yang belum di bagikan ada 600 sertifikat,Maemun pun Berencana Untuk  pembagian Terakhir akan mengundang bupati serang semoga beliau berkenan menghadirinya”Harapan kepala desa

Salah satu warga kampung Cirombot desa gunungsari Udi yang menerima sertifikat sangat berterima kasih dan senang karena telah memiliki surat-surat yang sah.dan Masyarskat pun  berharap Semoga program PTSL ini dapat terus dilaksanakan dan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik untuk memperoleh sertifikat yang sah atas tanah yang dimilikinya.
(Advetorial/Samudi