Januari 2023, Angkutan Barang melebihi Muatan Sangsinya Pidana
Makassar, Warta Terkini Sarana angkutan transportasi darat setiap bulannya menjadikan bertambahnya volume kendaran sementara badan jalan tetap seperti itu, dari keseharian kita bisa melihat di jalan bahwa sebahagian besar mobil truk angkutan barang menyambung chasis atau menambang karoseri agar muatan bisa lebih banyak, dan itu sudah melebihi kapasitas muatan.
Sebagai instansi terkait,Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah IX Sul Sel Bar, 30 Juni 2021 di salah satu hotel di Makassar melaksanakan rapat teknis pengujian kendaraan bermotor, Over Dimensi dan Over Loading. para peserta dari seluruh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se Sul Sel Bar para tim penguji dari masing masing jembatan timbang yang ada di sul Sel bar Pelaksana kegiatan, Arham Afti, saat di temui mengatakan, “ kegiatan ini sebabai sosialisasi bagi para pemilik angfkutan barang, dan juga rekan rekan yang mempunyai keahlian penguji yang bertugas di jembatan timbang bahwa januari 2023 tidak ada angkutan barang melebihi muatan, kalaupun ada sangsinya pidana P21 dan diserahkan pihak penyidik Kepolisian, “ kalau tidak salah, denda Rp, 10 Juta, kurungan badan 10 bulan, papar Arham. “ harapan kita, bagaimana para pengusaha yang memiliki angkutan barang dalam menjalangkan usahanya selalu mengikuti aturan pemerintah, sebab kita tahu para sopir angkutan barang setiap harinya malang melintang di jalanan, “ kalau terjadi hal yang tidakk di inginkan, seumpanya mobil terbalik karena kelebihan muatan, bisa mencelakai sopir dan orang lain, “ sekali lagi tegaskan, bahwa Januari 2023 tidak ada lagi angkutan barang melebihi muatan, pungkas Arham Safti. ( @**Irwan )