Beranda » Akibat Covid 19 Pemkot Makassar, “ Work From Home “

Akibat Covid 19 Pemkot Makassar, “ Work From Home “


Makassar, Warta Terkini
Wabah covid 19 melanda sebahagian besar wilayah di Indonesia, hampir 2 tahun covid 19 bercokol, sudah ratusan bahkan ribuan warga indonesia meninggal akibat terpapar covid 19 itulah sebabnya pemerintah menekaknkan untuk selalu mengikuti Prokes agar dapat menekan penularan covid 19,Tidak terkecuali di kota Makassar, Sebanyak 24 orang Aparatur Sipil Negera (ASN) Makassar berstatus suspek Covid-19, dan 1 orang dinyatakan meninggal dengan status yang sama,


Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 060/415/Org/VII/2021 tentang Aktivitas Perkantoran Lingkup Pemerintah Kota Makassar, “Dengan ini disampaikan dikarenakan kondisi maraknya pegawai Pemerintah Kota Makassar yang terkena covid-19 sebanyak 24 orang suspek Positif dan 1 orang suspek Positif meninggal dunia,” ujar Walikota Makassar, Danny Pomanto, Kamis (8/7/2021),Sehingga kata Danny, mulai tanggal 8 Juli 2021 sampai 15 Juli 2021, diberlakukan Work From Home (WFH) 100 persen.
“Kami berlakukan 100% WFH, sampai dengan tanggal 15 Juli 2021, sesuai dengan Surat Edaran Walikota Makassar Nomo 060/415/ORG/VII/2021,” jelasnya, Namun, Danny menjelaskan, jika pelayanan tetap berjalan Khususnya, bagi SKPD yang tugas dan fungsinya pada sektor esensial, seperti pelayanan dasar, kesehatan, bahan pangan, utilitas publik.Komunikasi, terknologi informasi, keuangan, logistik, dan industri, “Dalam pelakasanaan kegiatan di perkantoran, diberlakukan 75 persen WFH, dan 25 persen kerja di kantor (WFO),” terangnya.”Tapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tutupnya
Adapun hal yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 060/415/Org/VII/2021 tentang Aktivitas Perkantoran Lingkup Pemerintah Kota Makasar.

  1. Guna memutus penyebaran COVID 19 dilingkup Pemerintah Kota Makassar khususnva pada Kompleks Balaikota Makassar, maka dengan ini dilakukan Penutupan sementara aktivitas perkantoran terhitung sejak tanggal 8 s.d 15 Jult 2021
  2. Selama masa penutupan aktivitas, para pegawai Kompleks Balaikota tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (work from home)
  3. Bagi seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Kota Makassar, yang tugas dan fungsinva berada pada sektor essential seperti pelayanan dasar, kesehatan, tahan pangan. utilitas publik, komunikani, teknologi informasi, keuangan.
    Logistik, kontruksi, dan industry, dalam pelaksanaan kegiatan di tempat keja perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home dan 25 % (dua puluh lima persen) Work Form office yang diatur berdasarkan Surat Penntah Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja masing masing.
  4. Pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud pada angka 3, diatas dilakukan dengan:
    a) menerapkan Protokol Kesehatan yang lebih ketat.
    b) pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan
    c) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi.
  5. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditiadakan untuk sementara waktu.
  6. Agar lebih mengintensifkan penegakan 5 M, (a) menggunakan masker, (b) mencuci tangan, (c) menjaga jarak, (d) menghindari kerumunan; dan (e) mengurangi mobilitas.
  7. Apabila ditemukan kasus suspek COVID-19 di lingkup Pemerintah Kota Makassar, maka yang bersangkutan untuk segera melakukan isolasi mandiri dan segera melaporkan kepada SATGAS COVID HUNTER melalui Dinas Kesehatan Kota Makassar atau Call Center 112.
  8. Bagi SKPD yang melaksanakan fungsi dan tanggung jawab dalam Pencegahan dan Penanganan COVID-19 atau yang terlibat dalam SATGAS MAKASSAR RECOVER agar tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut dengan Protokol Kesehatan yang ketat.
  9. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini. ( @**irwan