Diduga Kades Karang Agung Beri Motor Dinas Kepada Ketua BPD Agar Tutup Mata dan Telinga
Kabupaten PALI, warta terkini com
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengawasi kinerja kepala desa (kades). Terutama dalam penggunaan dana desa, supaya tidak ada penyalahgunaan dana desa. juga Wakilnya masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
BPD diibaratkan DPRD-nya desa yang memiliki fungsi legislasi, yakni penganggaran dana desa dan pengawasan terhadap perangkat desa. Sehingga, para anggota harus memiliki kompetensi yang memadai agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
BPD berperan penting dalam menentukan program pembangunan desa. Mereka merupakan wakil warga desa yang mengetahui persis kondisi dan kebutuhan mereka. Melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes), anggota BPD dapat merumuskan program pembangunan desa dan anggarannya.
Namun BPD di Desa Karang Agung Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berbanding terbalik dan di ragukan warga pengawasan nya, Pasalnya Ketua BPD di Beri Iventaris motor Dinas Oleh Kades.tentunya hal ini membuat warga meragukan pengawasan BPD Desa Karang Agung.
Bisa saja dengan adanya motor Dinas tersebut ketua BPD bungkam setiap ada permasalahan di Desa Karang Agung.atau Diduga tujuan Kades memberi motor Dinas tersebut agar BPD tutup telinga dan mata setiap ada permasalahan menyangkut pengawasan dan penyampaian aspirasi warga.
Sebelumnya pernah di beritakan keluhan Warga itu, ini pernyataan Kepala Desa Karang Agung, Ali Wardana, Saat dihubungi Wartawan, Via WhatsApp, Minggu Malam (03/07/22), Kades membenarkan hal itu, dengan alasan untuk melancarkan pekerjaan, baik BPD, Perangkat Desa, ataupun warga, Dari pada tidak terpakai oleh kades.
“Kami semua sudah sepakat untuk kendaraan tersebut dipinjam pakai oleh seluruh anggota BPD maupun Perangkat Desa yang berkepentingan untuk kelancaran pekerjaan di ruang lingkup pemerintahan desa, dan bukan hanya itu, masyarakat juga jika membutuhkan untuk keperluan berjalanan ke kabupaten atau ke rumah sakit, dari pada nganggur tidak terpakai, karna saya sudah ada motor dinas yang lama, ” Jelas Kades.
Selanjutnya, Ketua BPD Desa Karang Agung Saat di Konfirmasi Wartawan terkait permasalahan motor Dinas dari Kades yang di pakainya.
Siang Jugo,semoga sehat selalu. Jawabnya singkat
Lalu Ketua BPD menjawab lagi,Assalamualaikum,selamat sore semoga kita selalu di bawah lindungan-nya🤲🤲mengenai motor dinas kades tersebut,itu motor dinas Ban.Gub untuk Kades persiapan.mengingat Desa persiapan tidak jadi definitip,jadi motor itu di serahkan kepada Kades induk.Kades induk di serahkan kepada ketua BPD,kalau perangkat,BPD dan masyarakat memerlukan boleh di pakai.wassalam. Papar ketua BPD
Namun SN kembali berkomentar saat di tanya, yang merupakan Salah satu warga Karang Agung dan Membantah pernyataan Kades dan Ketua BPD tersebut Jum’at 22/07/22, yang mana Kades berucap kami semua sudah sepakat. Kami semua itu siapa tidak ada rapat terkait Investaris motor Dinas yang di pakai oleh Ketua BPD.
Kalau memang motor tersebut boleh di pakai oleh Perangkat anggota BPD dan Masyarakat kenapa motor tersebut di Ketua BPD dan selama ini hanya Ketua BPD pakai Motor tersebut. Kalau begini cara pemimpin dan lembaga pengawasan hanya mementingkan diri sendiri bagai mana mau maju Desa Karang Agung. Singgung SN
Pernyataan Kades dan Ketua BPD Sudah sepakat semua di bantah juga oleh salah satu Anggota BPD Desa Karang Agung yang namanya tidak mau di sebutkan. Saat di tanya Wartawan terkait motor dinas tersebut.
Jujur, khususnya saya tidak tahu. menanggapi keterangan Kades dan Ketua BPD sudah sepakat semua karena kalau ada rapat juga, hanya beberapa Anggota BPD yang di undang tidak seluruhnya. Singkatnya.(@**red/tim