Diduga Tidak Ditanggapi, DPP-FPK Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum Kejati Banten

Banten—kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten seharusnya sigap dan segera menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, sesuai dengan tugas, komitmen, dan janji mereka dalam menegakkan hukum. Namun, hal ini tampaknya tidak berlaku bagi DPP-Front Pemantau Kriminalitas (DPP-FPK).
Pasalnya, surat permohonan pemberitahuan pengembangan penyelidikan kepada pelapor pertama dengan Nomor: 011/LSM/DPP/FPK-B/IV/2024 yang dikirim pada 12 Agustus 2024, hingga kini belum mendapat tanggapan atau jawaban dari Kejati Banten.

Atas dasar itu, DPP-FPK kembali mengirimkan surat permohonan kedua dengan Nomor: 012/LSM/DPP/FPK-B/V/2025 tertanggal 6 Mei 2025, perihal permohonan pemberitahuan pengembangan penyelidikan kepada pelapor. Surat ini terkait laporan pendahuluan sebelumnya dengan Nomor: 0459/LSM/DPP-FPK/0-VI/2024 tanggal 22 Juli 2024, yang berisi permintaan agar dilakukan pemeriksaan terhadap Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten. Pemeriksaan ini terkait pelaksanaan proyek pelebaran Jalan Taktakan-Gunung Sari–Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dengan sumber dana dari APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp37.927.102.300. Proyek tersebut diduga tidak sesuai volume, spesifikasi, maupun kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua Divisi Pengkajian dan Pelaporan DPP-FPK, Asep Hidayatullah, saat ditemui di Kejati Banten mengatakan bahwa surat permohonan pertama sudah dikirim sejak 12 Agustus 2024, namun hingga kini belum mendapat tanggapan, bahkan surat panggilan.
Dan kami melayangkan surat permohonan kedua dengan harapan agar Kejati Banten memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyelidikan. “Kami berharap surat kedua ini bisa direspons oleh Kejati,” ujar Asep.Asep juga menyayangkan sikap Kejati Banten yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Menurutnya, hal ini mencerminkan ketidaksesuaian antara komitmen yang disampaikan Kejati dengan tindakan nyata di lapangan. “Ini ada apa sebenarnya?” ungkap Asep kepada media ini. Ia menegaskan bahwa Kejati seharusnya cepat tanggap terhadap laporan masyarakat dan segera memproses secara hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku apabila memang terdapat indikasi pelanggaran hukum.”Kami hanya ingin mengetahui sejauh mana proses penyelidikan atau penyidikan yang telah dilakukan Kejati terhadap laporan kami,” lanjut Asep. Ia menyebut bahwa sudah sembilan bulan sejak laporan awal dikirim, namun tidak ada perkembangan atau jawaban apa pun. Jika memang laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti, seharusnya Kejati memberikan penjelasan resmi secara tertulis agar tidak menimbulkan asumsi negatif.
“Kami masih memberikan kesempatan dan berharap Kejati merespons serta mengabulkan permohonan kami dalam surat kedua ini,” pungkas Asep. (*Samudi)
