DPO Kasus Narkotika berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak
Lebak”warta- terkini”
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali ungkap peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Lebak.
“Dua orang berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak yaitu Sdr. AS dan Sdr. AR berikut barang buktinya.Dari Sdr. AS Petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat broto 0, 34 gram, seperangkat alat hisap Shabu atau Bong dan 1(satu) unit handphone merek Realme typr C2 warna biru” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana,SH (21/3/2021)
Kata Ilman, Pelaku Sdr. AS berikut barang buktinya berhasil diamankan didaerah Kp.Pasir Awi Kel/Ds. Muara Ciujung Timur Kec.Rangkasbitung Kab.Lebak Prov.Banten
Kemudian dari Pelaku Sdr. AR, Jajaran Sat Resnakoba Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap Shabu atau Bong, 1 ( satu ) buah pipet kaca yg diduga berisikan narkotika jenis shabu ,1 (satu) buah timbangan digital dan 1(satu) unit handphone merek Samsung Dus warna hitam” lanjut ilman
AKP Ilman menjelaskan “Pelaku Sdr.AR merupakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Jajaran Satrenarkoba terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan di kontrakannya yang berada di Kp.Palaton Kel/Ds. Muara Ciujung Timur Kec.Rangkasbitung Kab.Lebak Prov.Banten”
“Saat ini kedua pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya”tutup ilman(#*red