Dpp lembaga FPK Akan gelar Unjuk rasa Menolak Kegiatan Reklamasi Vila Starmas
Kabupaten serang”Warta-Terkini
Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) dalam waktu dekat berencana akan menggelar unjuk rasa menolak kegiatan pembangunan reklamasi untuk villa Starmas yang berlokasi di desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Banten, hal ini di sampaikan Rezqi, Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK )
Kepada pewarta di kantornya kamis 22/02/2021
Rezqi selaku dpp lembaga forum pemantai krminalitas(FPK) menegaskan bahwa berdasarkan laporan dari tim investigasi anggotanya Kami terkait dengan kegiatan reklamasi yang saat ini sedang dikerjakan, didugs terkesan pihak Starmas, menganggap tidak penting atas keberadaan muspika kecamatan Cinangka, selain itu diduga menyepelekan keberadaan lingkungan setempat faktanya sampai saat ini pihak Starmas tidak melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak pemerintah desa setempat “katanya
DPP lembaga front Pemantau Kriminalitas ( ( FPK ) menduga kuat saat ini pihak Starmas belum mengantongi ijin, a. Izin Lokasi; dan
b. Izin Pelaksanaan Reklamasi.
(2) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Izin Lokasi Reklamasi; dan
b. Izin Lokasi Sumber Material reklamasi.
Pasal 3
(1) Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi, sebagai mana ketentuan dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan Republik Indonesia Nomor 17/PERMEN-KP/2013, tentang perizinan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil”Tutunya
dalam waktu dekat jika mendapat ijin dari pihak kepolisian rezqi akan menyampaikan orasi di lokasi kegiatan reklamasi tersebut alasan unjuk rasa melakukan untuk penolakan kegiatan reklamasi dikarenakan adanya kekhawatiran Pihak Starmas akan kembali melakukan pengerukan terumbu karang untuk sandaran dermaga kapal pesiar seperti yang di kerjakan sebelumnya, dalam kesempatan ini pihak DPP Front Pemantau Kriminalitas (FPK) akan menggunakan Hak Gugat Masyarakat sebagaimana tertuang dalam UU NO : 32 Tahun 2009 dalam Pasal 91 ayat (1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan / atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup karena itu juga mengingat bunyi Pasal 65 ayat (5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”tungkasnya
Di akhir pemaparannya, Rezqi menegaskan jika tidak mendapat ijin untuk menggelar unjuk rasa maka secara kelembagaan pihaknya akan melayangkan surat resmi ke pihak- pihak terkait khususnya kementerian kelautan dan perikanan untuk mempertanyakan ketegasan penegakan penerapan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia yang berkaitan dengan reklamasi diantaranya hal hal berikut ini :
a. kesesuaian lokasi dengan RZWP-3-K atau RTRW provinsi, kabupaten/kota
yang sudah mengalokasikan ruang untuk reklamasi;
b. kondisi ekosistem pesisir;
c. akses publik; dan
d. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
(4) Rekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan
dengan mempertimbangkan:
a. kajian dampak lingkungan sesuai Amdal;
b. kondisi ekosistem pesisir;
c. akses publik;
d. penataan ruang kawasan reklamasi; dan
e. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Di Tempat terpisah dikonfirmasi pewarta, Deni firdaus, Camat Cinangka Mengatakan tidak mengetahui kalau ada kegiatan reklamasi di desa umbul tanjung, karena belum ada pihak pengusaha yang datang ke kantornya, ditegaskan Deni pihaknya akan berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil untuk menindaklanjuti informasi kegiatan reklamasi ini, terangnya.
Tim pewarta, mecoba konfirmasi dengan pihak pemerintah desa umbul tanjung didapat keterangan dari staf desa umbul tanjung yang tidak mau di publish namanya bahwa kegiatan reklamasi di desanya sampai saat ini pihak pengusaha belum ada yang datang ke desa dan sampai saat ini tidak ada sosialisasi berkaitan dengan kegiatan reklamasi, jelas nya.
Ditemui di kediamannya, Franky humas Starmas menjelaskan, bahwa kegiatan reklamasi saat ini tidak lagi di perlukan ijin lingkungan / Ho karena peraturan pemerintah berkaitan dengan perijinan saat ini cukup melalui OSS, Frangky juga menjamin kegiatan saat ini hanya, Reklamasi / Breakwater dan tidak ada lagi pengerukan terumbu karang untuk dermaga kapal pesiar, tegasnya.
Frangky membenarkan terkait adanya penangkapan oleh anggota Polsek Carita terhadap 5 orang Anggota dari Ormas KKPMP Markas Anak Cabang Cinangka, atas dugaan mengganggu kamtibmas dengan paksa memberhentikan mobil truk yang angkut bahan material batu ke lokasi reklamasi serta memaksa mengambil kunci mobil dari tangan sopir menurut Frangky itu hanya tindakan pengamanan saja, walaupun TKP nya berada di wilayah hukum Polsek Cinangka, namun saat kejadian anggota Polsek Carita secara kamtibmas yang lebih dekat ke lokasi berkaitan dengan hal tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolsek Cinangka”terangnya.
Terkait ada penangkapan anggotanya, kepada pewarta Udin Marsim Ketua Markas Anak Cabang Cinangka, KKPMP membenarkan bahwa 5 Orang anggotanya sudah di BAP di Polsek Carita dan pihaknya juga sudah di panggil ke Polsek Carita untuk membuat pernyataan, terangnya( Tim