Beranda » Dugaan Korupsi Pembangunan RS Batua Polda Sul Sel Tetapakan 13 Orang Tersangka

Dugaan Korupsi Pembangunan RS Batua Polda Sul Sel Tetapakan 13 Orang Tersangka

Makassar, Warta Terkini

pembangunan rumah sakit tahap I dianggarkan tahun 2018 dengan nilai pekerjaan kisaran kurang lebih 25,5 miliar rupiah dan Pekerjaan tersebut di sinyalir dilaksanakan PT Sultana Anugerah dengan konsultan pengawas dan diduga CV Sukma Lestari,RS ini kemudian mendapat usulan tambahan anggaran sebesar Rp100 miliar rupiah,

Anggaran itu kemudian direfocusing ke angka Rp70 miliar rupiah, Namun pada akhirnya, anggaran tambahan yang disepakati sebesar Rp50 miliar menggunakan APBD pada tahun 2020 lalu dan Tahun ini Pemkot Makassar mengalokasikan Anggaran 20 miliar rupiah dari awal Rp75 miliar melalui APBD Pokok 2021 di masa Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin.

Anggaran tersebut untuk merampungkan bangunan yang sudah dua tahun terbengkalai.
Akhirya Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan(Sulsel) akhirnya menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Puskesmas Batua, pada Dinkes Kota Makassar,Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E .Zulpan mengatakan Ke 13 orang yang ditetapkan tersangka ini masing-masing, berinisial dr.AN , dr.SR, MA, FM, HS, MW, AS, Ir.MK, AIHS, AEH, Ir.DR, APR dan RP. Mereka ini terdiri dari Dinas Kesehatan Makassar (PA, KPA, PPK, PPTK, PPHP ), Pelaksana Rekanan, Pokja III ULP Kota Makassar, Konsultan dan Inspektur Pengawasan.

“Sebanyak 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka mereka dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara ,”kata E Zulpan saat ditemui di Mapolda Sulsel, saat konversi pers ,Senin 2 Agustus 2021.

Lebih lanjyt kombes Pol E .Zulpan menerangkan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD 2018 sebesar 25 miliar lebih sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 UU No .31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tinndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No .20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No .31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUH Pidana,

Baca:  Oknum ASN Satpol PP Kecamatan Cadasari Diduga Aniaya Anak Tiri Hingga Luka Lebam

E.Zulpan juga membeberkan modus operandi dalam kasus tersebut yaitu terjadi pengaturan Pemenang Lelang oleh Pokja III sehingga PT. SA menjadi pemenang lelang , Selain itu , PT. SA dan penerima sub kontrak AIHS melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi dan membuat addendum kontrak yang tidak sesuai dengan mekanisme.

Kombes Pol E .Zulpan menyampaikan pula keterangan hasil ahli konstruksi yang menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan terhadap semua komponen bangunan bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah atau kategori bangunan sangat jelek”katanya

Selain itu , lanjut E .Zulpan, hasil investigatif audit BPK RI dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara daerah atas pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua tahap 1 ditemukan kurang lebih 22 miliar dianggap total loss.

“Seluruh diduga tersangka saat ini menjalani pemeriksaan , dan belum dilakukan penahanan ,”ungkap Kabid Humas Polda Sulsel., ( @***irwan