Beranda » polemik projek kosambi, fpk undang anggota DPRD kab serang untuk berdiskusi”

polemik projek kosambi, fpk undang anggota DPRD kab serang untuk berdiskusi”

Kabupaten Serang, Warta Terkini.com

FPK ( Forum Pemuda Kosambi I ), beserta elemen Masyarakat Desa Karangsuraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang Banten, melayangkan surat penghentian sementara ke pihak pelaksana projek Pemagaran dan Akan Mengadukan Ke Dprd Kabupaten Serang,Hasil Musawarah pada 13/03/2022

Dasar penghentian warga masyarakat menurut Atau Sabta selaku ketua FPK ( Forum Pemuda Kosambi I ) diduga pihak pemilik lahan abaikan kesepakatan lahan wakaf untuk  drainase, sepanjang 150 meter dengan lebar dari bibir jalan 2 meter, pada kegiatan pemagaran ditiadakan oleh pihak pemilik lahan selain itu warga masyarakat juga menuntut adanya perbaikan kerusakan jalan lingkungan dan Gapura  Kp.Kosambi 1 yang digunakan oleh kepentingan Projek.
Ata juga menambahkan berkaitan dengan surat yang disampaikan kepada pihak pelaksana projek pihaknya sempat dipanggil ke Kantor Desa, untuk mediasi dengan pihak pemilik lahan, ” namun pihak pemilik lahan mengatakan pihak forum pemuda Kosambi1 mengganggu projek Pemagaran pengaman aset pribadi dan masalah ini akan di selesaikan di Polda Banten !?, oleh karena hal tersebut Pihaknya bersama warga masyarakat mengadukan persoalan ini ke DPRD Kabupaten Serang” ungkap Ata.

Ditempat yang sama, Ahmadi, tokoh masyarakat, mewakili masyarakat, memohon kepada H.Riki Suhendra dari fraksi partai demokrat Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Serang, agar pengaduan dari warga masyarakat Kp.Kosambi Desa Karangsuraga, di jadikan catatan untuk selanjutnya pihak DPRD Kabupaten Serang memanggil para pihak untuk menyelesaikan permasalahan antara pihak warga dengan pihak perusahaan dan atau pihak pemilik lahan seperti yang disampaikan oleh Ata Sabta Ketua ketua FPK ( Forum Pemuda Kosambi I ).

Selanjutnya Ahmadi, menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada pihak dari perusahaan menyampaikan ijin lingkungan kepada warga masyarakat setempat untuk projek selanjutnya, setelah projek Pagar permanen yang dilaksanakan oleh PT Trias diatas lahan seluas 8.Hektar dengan panjang pagar sekitar 1800 meter.

Baca:  Perekat Demokrasi Kabupaten Tangerang Gelar Diskusi Pemetaan Sumberdaya Lokal Perkuat Peran CSO Daerah.

Tentunya hal ini harus menjadi catatan pihak pemerintah, khususnya bupati serang dan dinas perijinan terpadu serta pihak terkait lainnya terutama berkaitan dengan kelengkapan perijinan, karena pada dasarnya Kawasan Desa Karang Suraga Merupakan Zona Hijau dan masyarakat setempat yang akan terdampak langsung jika dikemudian hari pihak perusahaan melanjutkan pembangunan dengan mengabaikan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, diakhir pemaparannya Ahmadi meminta kepada H.Riki Suhendra untuk mengawal dan mendampingi warga masyarakat kp.Kosambi jika berkaitan dengan tuntutan dari masyarakat melalui FPK ( Forum Pemuda Kosambi I ) di laporkan oleh pihak pemilik lahan ke Polda Banten, harapnya.
Mengapresiasi pengaduan dari warga masyarakat kp.Kosambi melalui FPK ( Forum Pemuda Kosambi I ), H.Riki Suhendra, anggota Komisi 4 Sekertaris dari DPRD Kabupaten Serang dihadapan masyarakat menyatakan  bahwa pihaknya selaku wakil masyarakat bersedia akan mengawal masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan pihak perusahaan / pemilik lahan terkait lahan wakaf untuk  drainase, sepanjang 150 meter dengan lebar dari bibir jalan 2 meter, pada kegiatan pemagaran ditiadakan oleh pihak pemilik lahan selain itu warga masyarakat juga menuntut adanya perbaikan kerusakan jalan lingkungan dan Gapura  Kp.Kosambi 1 yang digunakan oleh kepentingan Projek. Riki juga menyatakan siap mendampingi warga masyarakat jika persoalan ini oleh pihak pemilik lahan/ pihak perusahaan di bawa ke Polda Banten, tegas Riki.

tuturnya(@**Rezqi/Tim