Lembaga FPK melaporkan Desa Pasirwaru ke Kejaksaan Negeri Serang
Kabupaten serang”di wartakan oleh warta terkini.com
Lembaga FPK melaporkan Desa Pasirwaru ke Kejaksaan Negeri Serang setelah adanya dugaan pembangunan jalan rabat beton yang tidak sesuai dengan spesifikasi RAB dan diduga subkontrak DPP. Fpk Dalam laporan tersebut, FPK juga menyatakan bahwa pembangunan jalan rabat beton tersebut dilakukan oleh pihak lain dan mengabaikan keselamatan kerja. Pembangunan itu menggunakan dana desa sebesar Rp.88.239.000 yang diperuntukkan pada tahun anggaran 2024 di Desa Pasirwaru, kecamatan Mancak, kabupaten Serang, provinsi Banten.DPP FPK Melayangkan Surat LAPDU Ke-kejsksaan megeri serang pada hari kumat 28 juni 2024
Menurut kepala bidang pembangunan Heriyadi yang diwawancarai minggu lalu, hal tersebut melanggar aturan.”katanya
Dan Ketua Umum DPP Front Pemantau Kriminalitas FPK, DENI, dan anggotanya Asep melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Serang dan meminta Kejaksaan untuk mengusut tuntas masalah pembangunan tersebut yang menggunakan anggaran negara. DPP Front Pemantau Kriminalitas FPK meminta pihak terkait untuk melakukan investigasi atas hal tersebut karena sudah merugikan negara dan melanggar hukum.
FPK melaporkan permasalahan ini karena mereka peduli dengan kesejahteraan masyarakat yang terdampak oleh pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi dan mengabaikan keselamatan kerja tersebut. Sebagai lembaga yang memantau kriminalitas, FPK merasa bahwa perbuatan melawan hukum tersebut harus diusut tuntas agar tidak terjadi lagi di masa depan.
Lanjut lembaga FPK bahwa penting bagi kita untuk memastikan penggunaan dana negara dan anggaran desa yang transparan dan sesuai peruntukannya guna kepentingan masyarakat. Sehingga dapat menghindari perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dan merugikan negara maupun masyarakat.(*samudi/tim