Beranda » Masyarakat desa Tamiang kecamatan gunungsari menilai pembentukan BPD diduga tidak Sah

Masyarakat desa Tamiang kecamatan gunungsari menilai pembentukan BPD diduga tidak Sah

Kabupaten serang”Warta-Terkini

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun pembentukan BPD di desa Tamiang diduga  di angap tidak sah oleh masyrakat desa tamiang karena poroses nya yang secara aklamasi/tunjuk Langsung oleh pihak desa,ini sangat di sesalkan oleh masyrakat desa Tamiang,

Menurut Rt SAMSUL selaku yang mewakili masyarakat dalam muswarah pada malm senin 19/04/2021

Pembentukan BPD desa Tamiang diduga ada interfensi pihak desa karena pemilihanya yang secara aklamasi/tunjuk Langsung oleh pihak desa perlu di pertanyakan,Semsetinya pembentukan BPD harus melimbatkan masyrakat,
Pemilihan anggota Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”katanya

Itu udh di atur dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa:

1) Menggali aspirasi masyarakat;

2) Menampung aspirasi masyarakat;

3) Mengelola aspirasi masyarakat;

4) Menyalurkan aspirasi masyarakat;

5) Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

6) Menyelenggarakan musyawarah Desa;

7) Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

8) Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;

9) Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

10) Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;

Baca:  Karena Supir Mengantuk, Tiga Kendaraan Terlibat Laka di Tol Tangerang-Merak

11) Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,

Namun lain hal nya di desa tamiang di bentuk secara aklamasi,itu yang membuat masyrakat kecewa dengan BPD sekarang,dan masyrakat pun sepakat melayangkan surat aduan keberatan ke pihak kecamatan dan polsek setempat meminta agar mengevaluasi BPD yang sekarang,Tuturnya ARPANI,(@**wahyu/Editor sainan