Beranda » Pilkades serentak akan di gelar 11 Juli 2021

Pilkades serentak akan di gelar 11 Juli 2021

SERANG”Warta-Terkini

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 digelar pada 11 Juli mendatang. Penetapan berdasarkan Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten dengan Nomor:141.1/Kep….Pan.Pilkades/2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, dengan adanya hari Raya Idhul Adha 1442 Hijriyah maka pelaksanaan Pilkades Serentak yang di ikuti 144 desa di Kabupaten Serang dilaksanakan pada 11 Juli 2021.

Sedangkan untuk pelantikan kepala desa (kades) terpilih selanjutnya dengan pertimbangan perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus kita sudah memiliki kepala desa definitif. Maka, paling lambat tanggal 16 Agustus kades terpilih sudah dilantik.

“Kepala desa  hasil pemilihan akan kita lantik (16 Agustus) itu paling lambat,” ujar Entus dalam sambutannya pada Rapat Persiapan Pilkades Serentak di Aula KH. Syam’un Setda Kabupaten Serang beberapa waktu yang lalu.

Sementara Perhelatan pilkades serentak  tersebut mendapat masukan dari ketua umum Kaukus Muda Banten Isak Newton mengatakan kepada media, ia meminta kepada Inspektorat Kabupaten Serang agar salah satu persyaratan Pilkades bagi incumbent harus menyertakan surat bebas temuan dari Inspektorat sesuai peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serang Nomor 13 tahun 2021. Ia juga mengatakan  jangan sampai inspektorat main mata dengan kades yang bermasalah.

“Saya berharap agar Inspektorat Kabupaten Serang untuk tegas dan tidak main mata dengan Kades yg bermasalah karena masih belum menyelesaikan  temuan Inspektorat  tahun sebelumnya, dan tidak ada alasan apapun kecuali mereka  segera  mengembalikan  temuan inspektorat.” Ujarnya Minggu (18/04/2021)

Oleh karena itu, masih dikatakan Isak, saya meminta inspektorat  agar tidak memberikan  rekomendasi kepada kepala desa yg masih bermasalah, kecuali  inspektorat  ingin menanggung masalah kalau berani melanggar Perda dan Peraturan Bupati No 13 Tahun 2021 tentang pedoman pemilihan kepala desa.

Baca:  Figur iming muhaemin Calon kades Citasuk 3 priode ihklas mengabdi kemasayarakat

“Saya minta kepada Inspektorat agar tidak memberikan rekomendasi kepada Kades yang bermasalah, sesuai dengan Perda dan Perbup Nomor 13 tahun 2021 tentang pedoman pemilihan kepala desa.” Tegasnya. @**wahyu