Beranda » Orang Hilang:Catatan Kamsul Hasan (Ahli Pers Dewan Pers)

Orang Hilang:Catatan Kamsul Hasan (Ahli Pers Dewan Pers)

Catatan Kamsul Hasan (Ahli Pers Dewan Pers)

Jakarta, Warta-Terkini
Bagaimana memberitakan orang hilang agar segera ditemukan. Salah satunya adalah membuka identitas, ciri-ciri yang lengkap berikut foto seperti di bawah ini.

https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5509914/hilangnya-ara-yang-pakai-kaus-persebaya-saat-izin-main

Setelah ditemukan orang hilang tak terbukti ada unsur pidananya.

Seperti yang terjadi pada warga Cakung, Jakarta Timur. Si anak meninggalkan rumah berhari-hari.

Saat ditemukan pada sekitar masjid di dekat Terminal Klender, dia meninggalkan rumah untuk “ngamen”.

Uang hasil “ngamen” selain untuk makan dan minum digunakan biaya main game sebagai hobinya.

Penemuan orang hilang seperti ini tidak ada unsur pidananya. Round up atau berita lanjutan tetap boleh dibuka identitasnya.

Berbeda dengan berita orang hilang yang ini.

https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5510165/ara-hilang-diculik-budenya-sendiri

Anak hilang ini ditemukan sebagai korban dugaan penculikan, seperti judul di atas.

Mengacu pada Pasal 19 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) maka identitas anak berhadapan dengan hukum tidak boleh dibuka.

Ancamannya seperti pada Pasal 97 UU SPPA adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Itu sebabnya Dewan Pers melakukan langkah preventif dengan membuat Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) agar wartawan tak terjerat pidana UU SPPA.

Pemberitaan lanjutan anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban atau saksi maupun pelaku tindak pidana harus ditutup.

Pemberitaan detikNews di atas pada uji kompetensi wartawan (UKW) dinilai tak layak siar karena melanggar hukum dan PPRA.

Bukan hanya berita round up yang tidak layak siar. Berita awal yang “beritikad baik” pun harus dilakukan koreksi.

Berita awal “sangat penting” membuka identitas anak agar mudah ditemukan. Setelah ditemukan “sangat tak penting” identitas tetap dibuka.

Baca:  Mahasiswa Tolak Tenaga Kerja Asal Tiongkok

Itu sebabnya Pasal 5 ayat (3) UU Pers, Pasal 10 KEJ dan Butir 5 Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) memerintahkan agar dilakukan koreksi.

Foto yang awalnya “sangat penting” dimuat menjadi keharusan untuk “take down” agar trauma si anak hilang.

Apakah berita di atas akan dikoreksi atau dibiarkan sebagai alat bukti !. (Penulis kamsul Hasan ahli pers@#*red