Pengadaan Meubelair Dindik Kab.Serang Rp.91.983.496.000 Milyar Akan Dilaporkan DPP-FPK Ke Kejagung.RI
Serang”di wartakan oleh warta terkini.com- Direktur Eksekutif DPP-Front Pemantau Kriminalitas DJ.Syahrial Deny saat ini tengah mengkaji dan masih mengumpulkan data-data, serta bukti lapangan terkait adanya dugaan mark-up harga pada Pengadaan Meubelair Meja dan Kursi Ruang Kelas yang di disalurkan ke sekolah PAUD,SD dan SMP, pada Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, pada tahun anggaran 2023 dan 2024 yang mencapai Rp.91.983.496.000 Milyar.
Jika bukti-bukti pendukung sudah terkumpul dan sudah terestimasi adanya kerugian keuangan Negara, maka lembaga DPP-FPK akan segera melayangkan Surat Laporan Pendahuluan (Labdu) ke aparat penegak hukum, khususnya kepada Kejaksaan Agung RI C/q Jampidsus RI,yang akan ditembuskan kepada Jamwas RI, agar segera melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait Anggaran Pengadaan Meubelair Meja dan Kursi Ruang Kelas yang diduga adanya mark-up harga, insya allah mingu-minggu ini akan kami layangkan terang Deny kepada awak Media saat ditemui di kediamya Jumat 28 Febuari 2025
Menurut Deny adanya aroma dugaan mark-up harga sudah terlihat begitu jelas, dengan cara mengakali serta mensiasati, untuk dapat terhindar dari Jeratan Hukum, dalam menetapkan harga satuan barang pada system penganggaran, karena harga yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dinilai diluar batas harga kewajaran, dari harga yang ada di pasaran. Sehingga begitu kuat dugaan dalam pelaksanaan pengadaan barang tersebut, adanya permainan harga yang telah diatur sedemikian rupa, bahkan sudah direncanakan dari sejak awal, dengan cara melakukan kolusi yang dibangun antara penyedia dan pengelola pengadaan barang dan jasa, Hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Serang berani mengabaikan Inpres No.2 Tahun 2022 Dan Permenperin Nomor 49/M-IND/PER/5/2009. Serta Adanya Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pembelian Barang Di E-Katalog. Sehingga Realisasi Penyerapan Anggaran Belanja Pengadaan Barang, Di Duga Merugikan Keuangan Negara
Dijelaskan Deny pengadaan mebelair yang bernilai fantastik tersebut dimulai dari tahun anggaran 2023 sampai tahun 2024, bahkan pengadaan mebelair tersebut terkesan sangat begitu dipaksakan, seperti adanya kebutuhan yang begitu mendesak. Namun sayangnya mebelair yang di adakan oleh Dinas Pendididkan Kabupaten Serang, sepertinya tidak cocok dengan kebutuhan sekolah yang sejak jaman colonial belanda selalu menggunakan berbahan dasar dari kayu.”Selain karena model dan jenis nya berbahan dari besi yang akan mudah terkena karat, bahkan dari ketahanan pakainya tidak akan bertahan lama, apalagi jika sekolahan yang sering terkena banjir pasti akan mudah keropos, terbukti belum satu tahun masa pemakaian nya sudah banyak yang rusak dan tidak terpakai lagi.
Diketahui berdasarkan harga yang ada di pasaran untuk satu paket mebelair berkisar hanya Rp.1.6 Juta s/d 1.7 juta, itupun belum ada tahapan nego kepada penyedia. Akan tetapi Dinas Pendidikan Kabupaten Serang di dalam menetapkan pagu anggaran untuk pengadaan Mebelair tersebut, mencapai Rp.2.000.000,00. Jadi ada selisih harga sekitar 300 ribu untuk setiap unitnya.
Berdasarkan data transaksi untuk pengadaan Meja dan Kursi Ruang Kelas yang di laksanakan oleh PT Chitose Internasional Tbk, pada tahun 2023 sebanyak. 18,944 Unit.
Sementara untuk pengadaan pada tahun 2024 selaku penyedia PT.Delta Furindotama sebanyak 20,736 unit. Jadi berapa besar kerugian negara jika di hitung secara matematis dari pengadaan mebelair tersebut terang Deny. Jadi adanya dugaan Mark-Up harga sudah sangat jelas, dan sudah menyalahi aturan, sehingga upaya -upaya dalam pencegahan harus segera dilakukan. jika memang ada indikasi penyimpangan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum, Selanjutnya aparat penegak hukum juga harus cepat merespon dan menindaklanjuti, jika ada laporan dari masyarakat. “Tentunya kami selaku masyarakat sudah memiliki bukti awal yang cukup untuk membuat pengaduan, guna dilakukan Penyelidikan maupun Penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum.
Diketahui pengadaan barang tersebut melalui mekanisme E-purchasing dengan menggunakan Katalog Elektronik ( E-Katalog ) LKPP. Dengan total nilai anggaran hingga mencapai Rp.91.983.496.000,00,- diantaranya dilaksanakan oleh penyedia;
(1).PT. Chitose Internasional Tbk Rp.39,338,188,000,
(2).PT. Delta Furindotama Rp.2,839,462,000
(3).PT.Delta Furindotama Rp.48,570,780,000,
(4).PT. Putra Maju Persada Rp.1,235,066,000.
Ditempat terpisah Kepala Sekolah SD yang ada di kecamatan Cinangka yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa sekolah yang dipimpinnya hanya menerima 60 paket mebelair berikut 2 unit meja guru. Namun sayangnya kepala sekolah tersebut tidak bersedia untuk menunjukan bukti penerimaan barang.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang DR.H.Asep Nugrahajaya,M.PD saat dihubungi Via Whatsapp untuk dimintai tanggapanya terkait adanya dugaan mark-up harga pada pengadaan mebelair dirinya engan berkomentar dan hanya memilih diam, namun Asep menyarankan perihal berita ini baiknya ketemu dikantor saja.
Sampai berita ini di turunkan pihak dinas pendidikan belum memberikan keterangan resmi(Red)