Beranda » PT Gunung Gelora Diduga Gunakan Tanah Urugan Ilegal pada Proyek TPAS Cilowong

PT Gunung Gelora Diduga Gunakan Tanah Urugan Ilegal pada Proyek TPAS Cilowong


Serang, Warta Terkini.com, Projek pengurugan ( tempat pembuangan akhir sampah) di Cilowong Kelurahan Cilowong Kota Serang Provinsi Banten, yang saat ini sedang dikerjakan oleh kontraktor PT Gunung Gelora Diduga tambang galian tanah untuk urugan tersebut tidak dilengkapi perijinannya/ ilegal.
disinyalir lokasi galian tanah merah atau cadas tersebut berada di kampung Baros desa cokop kecamatan Waringin kurung, kabupaten serang, sampai saat ini sudah sudah beroperasi 6 hari, dan diprediksi sekitar 200 Dump Truck yang sudah dikirim ke projek TPAS Cilowong.

Kepada awak media salah seorang pengiriman tanah urugan yang berinisial N menerangkan bahwa Masalah Galian atau pengiriman tanah urugan serta aktivitas proyek di lokasi TPAS Cilowong.
” Kalau saya hanya sebagai pengirim tanah urugan saja adapun terkait perijinannya dan koordinasi dengan pihak Polda itu urusannya PT Gunung Gelora, ungkap N, Minggu 19 November 2023.

Menanggapi adanya dugaan PT Gunung Gelora Diduga Gunakan Tanah Urugan Ilegal pada Proyek TPAS Cilowong, Rezki Hidayat S.Pd, Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK) kepada awak media menegaskan, jika hal tersebut sesuai dengan fakta di lapangan, patut diduga sudah melanggar ketentuan undang – undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan tanah atau batu, bahwa setiap orang yang melanggarnya diberikan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar, jelasnya.

Rezki, menambahkan jika ada kontraktor yang mengambil matrial dari tambang ilegal sama halnya dengan mengambil barang curian atau bisa disebut penadah dan berpotensi merugikan negara, apalagi projek ini adalah proyek yang dibiayai oleh pemerintah/Negara tentunya semua patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan jika pihak kontraktor / pelaksana proyek mengambil ataupun memasok dari sumber yang ilegal itu termasuk perbuatan melawan hukum, ”
Atas hal tersebut pihak lembaganya akan melayangkan Surat Somasi/teguran kepada pihak PT Gunung Gelora, dan kepada semua pihak terkait dan yang berkaitan agar segera mengevaluasi dan melakukan cek and ricek ke lokasi projek terkait adanya indikasi diduga perbuatan melawan hukum pada pelaksanaan projek TPAS Cilowong, “tegasnya.

Baca:  Dishub Kabupaten Pandeglang Siap Tertibkan Kendaraan.

Sampai berita ini di turunkan pihak PT Gunung Gelora, belum memberikan keterangan resmi(*Team