Beranda » PT KTI DIDUGA LANGGAR UU NO 32/2009″

PT KTI DIDUGA LANGGAR UU NO 32/2009″

Cilegon” warta-terkini-com

Endapan pasir dan lumpur yang mengalir dan menyumbat gorong-gorong sungai yang mengakibatkan banjir di lingkungan Tegal Tong RT 03 RW 05, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil Kota Cilegon pada Rabu, 27 April 2022 lalu yang diduga bersumber dari PT. KTI (Krakatau Tirta Industri) tersebut mengakibatkan 63 KK (Kartu Keluarga) warga yang terdampak banjir.
Selasa (10/05/2022).

Dalam menyikapi banjir di link Tegaltong tersebut Agus Purnomo, S.STP,MM Camat Citangkil mengatakan kepada media online pihaknya sudah melayangkan surat secara resmi kepada PT. KTI untuk normalisasi sungai dan mengeruk pasir dan lumpur yang ada disungai tersebut.

Ditempat yang sama Nanang Sekmat Citangkil menambahkan dengan kejadian banjir tersebut kita sudah mengajukan surat ke PT KTI yang di tanda tangani oleh lurah dan camat Citangkil.
Mudah mudahan direspon oleh pihak KTI, tapi untuk sampai hari ini belum ada tanggapan ” , ucap Nanang.

Sementara itu Asep Muzayin,SE kepala Kelurahan Kebonsari membenarkan dengan adanya aduan masyarakat terkait banjir tersebut, pihaknya juga sudah melakukan rapat kordinasi pada malam rabu lalu sekitar pukul 22.00 WIB yang dihadiri Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Ayattullah Khumaeni Fraksi Golkar, Camat Citangkil Agus Purnomo, Sekmat Citangkil Nanang, RT 03 Dayani dan Tokoh masyarakat setempat.

“Air yang diduga pembuangan dari PT. KTI yang membawa pasir dan lumpur tersebut sehingga mengalami pendangkalan terhadap sungai di lingkungan Tegal Tong, dan kami juga sudah melayangkan surat ke PT. KTI pada Kamis, (28/04/2022), namun saat ini belum ada respon”, tegas Asep.

“Dan pengakuan dari pihak PT KTI saat di konfirmasi melalui whatsapp Noli salah satu staf PT KTI pihaknya belum menerima surat dari pihak Kelurahan Kebonsari yang dilayangkan pertanggal 28/04 tersebut.

Baca:  Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Minta Pemerintah Daerah Percepat Penegasan Batas Desa

Dayadi ketua Rt 03/05 Link Tegaltong menjelaskan terkait banjir tersebut kalau dilihat dari sejarah di Tegaltong itu setiap tahun banjir tapi tidak semua kebanjiran, yang terdampak cuma Link Tegaltong Rt 03 hampir 50℅ warga saya yang terdampak banjir.
Dan kaitan banjir tersebut memang di Tegaltong dataran rendah dan kebetulan didepan itu ada gorong gorong di bawah rel kereta api memang sejak dulu memang itu adalah alur terakhir semua bermuara disitu baik itu dari pihak KTI maupun warga lingkungan Tegaltong itu semua bermuara di sungai itu.
Dan salah satu penyebab banjir tersebut adalah gorong gorong sungai itu mengalami kedangkalan terutama sungai yang aliran dari KTI yang masuk ke gorong gorong pun sudah dangkal”, tutup Jay saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.

Saat ditemui awak media di Kantornya, Rezqi, sekretaris jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) , Selasa,10/05/2022, angkat bicara terkait endapan pasir dan lumpur yang mengalir dan menyumbat gorong-gorong sungai yang mengakibatkan banjir, sumbernya diduga dari limbah PT. Krakatau Tirta Industri ( KTI )
oleh karenanya kami pihak DPP lembaga front pemantau kriminalitas akan konsisten melakukan sosial control berkaitan dengan AMDAL yang harus menjadi skala prioritas dan tanggungjawab semua pihak, karena Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum,
Rezqi juga menyayangkan pihak PT KTI mengabaikan keluhan lingkungan masyarakat bahkan surat dari Lurah Kebonsari dan Camat Citangkil sampai saat ini pihak PT KTI belum merespon.
Oleh karenanya pihaknya secara kelembagaan akan melayangkan surat somasi kepada pihak PT KTI dan bila tidak ada tanggapan juga
maka DPP Lembaga front pemantau kriminalitas akan menyampaikan surat pemberitahuan menggelar orasi di Kantor PT KTI, untuk menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai mana yang diamanatkan dalam UU Nomor : 9 tahun 1998 ; dan juga sejalan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara ,tegas Rezqi
( L30 / Tim )