Beranda » Sebanyak 74 Pasangan Suami Istri Ikuti Isbat Nikah di kecamatan Ciomas

Sebanyak 74 Pasangan Suami Istri Ikuti Isbat Nikah di kecamatan Ciomas

B

Kabupaten Serang”Warta-Terkini.com

Sebanyak 74 pasangan suami istri atau pasutri di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang antusias mengikuti Isbat Nikah di Aula Kantor Kecamatan Ciomas. Isbat Nikah merupakan program Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang di realisasikan sejak tahun 2018 lalu.

Camat Ciomas Sutrisno mengatakan masyarakat terlihat antusias mengikuti Isbat Nikah Tahun 2022, ini terlihat dari terpenuhinya kuota Pemerintah Kecamatan Ciomas sebanyak 70 pasutri di tambah 4 pasutri isbat nikah secara mandiri atau dengan biaya sendiri.

“Yang mandiri 4 pasutri karena tidak kebagian kuota, kami hanya memfasilitasi 70 pasutri. Berbeda dengan tahun 2021 sebanyak 76 pasutri dari target 70 pasutri,”ujar Sutrisno melalui keterangan tertulisnya yang di siarkan Diskominfosatik pada Minggu, 3 April 2022.

Sedangkan untuk pelaksanaannya, kata Sutrisno sengaja pihaknya dilakukan sebelum memasuki Ibadah Puasa Ramadhan yakni pada Jum’at, 1 April 2022. Isbat Nikah yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Serang merupakan kecamatan yang pertama melaksanakan Isbat Nikah ketimbang kecamatan lainnya.

“Ciomas yang kesatu melaksanakan isbat nikah, saya selaku camat memprioritaskan warga sehingga isbat beda dengan kecamatan lain. Kami selalu memperhatikan kebutuhan bapak, ibu akan pentingnya kartu nikah. Sehingga kita berupaya pelaksanaannya awal sebelum puasa, ke depan kita konsentrasi kegiatan puasa sesuai tema barokah,”ungkapnya.

Sutrisno menjelaskan, Isbat Nikah merupakan Program Bupati Serang yang di realisasikan sejak lima tahun terkahir yakni sejak 2018 lalu. “Program ini sangat menyentuh sekali kepada masyarakat. Terutama anak-anak untuk dapat identitas guna memenuhi proses administrasi kependudukan,”katanya.

“Sangat besar manfaatnya. Saya mengapresiasi kepada warga yang sudah mengikuti dengan baik dalam menjalankan proses sidang tanpa ada kendala. Isbat nikah ini salah satu cara yang di tempuh untuk pasangan yang telah menikah menurut agama atau nikah Siri,”jelas Sutrisno.

Baca:  Polres Serang Polda Banten Bagikan 40 Paket Beras di Desa Sukasari, Dampak Pandemi Covid-19.

Turut hadir Ketua Pengadilan Agama Serang Juabedah, Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit, Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Informasi Publik (KIP) Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Ari Arumansyah.

Ketua Pengadilan Agama Serang Juabedah mengapresiasi Isbat nikah oleh Kecamatan Ciomas yang merupakan kecamatan pertama yang melaksanakan pada tahun 2022. Hal ini di lakukan Pemda Kabupaten Serang atas upaya memberikan hak-hak masyarakat dalam hal legalitas hukum perkawinannya. “Kami juga mengapresiasi Bupati Serang yang sudah tahun kelima merealisasikan isbat nikah untuk masyarakat Kabupaten Serang,”ujarnya.

Dijelaskan Juabedah, sidang isbat nikah memberikan legalitas hukum pernikahan yang belum tercatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun tidak semua isbat nikah bisa di lakukan jika tidak memenuhi syarat atau rukun nikah.

Jadi isbat nikah harus memenuhi syarat atau rukun yakni pertama ada calon, wali yang sesuai, saksi-saksi menyaksikan nikah dulu, kemudian ijab kabul, dan ada maharnya. Sepanjang rukun nikah terpenuhi yang belum tercatat Insya Allah bisa di sahkan oleh kami,”terang Juabedah.(@**wahyu