Selesaikan masalah hukum, Kejari Lebak Laksanakan MoU Dengan Pemkab Lebak
LEBAK”Warta-Terkini.com
Kejaksaan Negeri Lebak melaksanakan Penandatanganan MoU dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten wilayah Kabupaten Lebak yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lebak, Senin (16/1/2023).
Dalam acara tersebut dihadiri oleh unsur Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Kab Lebak serta seluruh Kepala SMAN/SMKN/SKh di Kab. Lebak dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lebak.
Adapun kesepakatan bersama dengan Nomor : 420/040-KCD-Lebak/2023, Nomor : B-138/M.6.14/Gs.1/01/2023 tersebut ditandatangani oleh Sulvia Triana Hapsari S.H.,M.Hum ( Kepala Kejaksaan Negeri Lebak) dan Asep Ubaidilah, S.Pd., M.Pd. (Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Kab. Lebak).
Maksud dan tujuan Penandatanganan kesepakatan bersama ini yaitu untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi pada Penyelenggaraan Pendidikan di seluruh SMAN/SMKN/SKh dibawah naungan Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten wilayah Kab. Lebak, dalam bidang Hukum Perdata dan tata Usaha Negara baik secara Litigasi maupun Non Litigasi.
Selain itu, pihak Kejaksaan Negeri Lebak dapat memberikan Pendapat Hukum (legal opinion)/Pendampingan Hukum (legal assistance) kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten wilayah Kab. Lebak dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Jangka waktu Nota Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama ini. (@**Rizki