Ulah Oknum Kader Partai Golkar Yang Merupakan Staf Marketing BUMD, diduga Buruknya Etika Kedinasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang
KABUPATEN TANGERANG, – Buntut dari pertikaian antara oknum ASN salah satu Instansi BUMD Kabupaten Serang,(red.Staf Marketing) yang terjadi pada tengah malam sekitar pukul 01.40 WIB dinihari, dengan sejumlah Awak Media di salah satu SPBU Sumur Bandung Kecamatan Jayanti, semakin menambah deretan persoalan baru
Diketahui pada rekaman Video tampak kendaraan mobil kijang kapsul dengan Nopol, A.1342.E ber- plat seri Merah tengah asyik mengisi Bahan bakar jenis Pertalite, di SPBU diwilayah Sumur Bandung Kecamatan Jayanti (25/12/2022)
Akan tetapi saat hendak di konfirmasi oleh salah satu Awak Media, terkait aktivitas tersebut, seorang ibu yang mengaku sebagai staf marketing pada Instansi BUMD di Kabupaten Serang, langsung menghampiri dan marah – marah, seakan tugas dan fungsi rekan – rekan Awak Media hanya mencari – cari celah kesalahan orang saja,” ujarnya
Bahkan menurutnya seolah – olah kami ini dianggap menekan, padahal kami hanya ingin bertanya dan mengklarifikasi apakah di perbolehkan sebuah mobil Dinas berplat seri merah yang konon sebagai staf Marketing pada BUMD Kabupaten Serang, disetai umpatan dan makian seperti, “Saya ini kader Golkar juga sebagai salah satu wartawan/media kampus,” terang Apud
Sungguh sangat di sayangkan jika sikap Arogansi tersebut sampai dengan melakukan perampasan HP yang sempat mengambil gambar dirinya hingga mengalami kerusakan pada bagian layar Handphone tersebut,” jelas Apud
Sementara itu Taslim Wirawan SH, selaku Ketua umum LSM Seroja Indonesia, juga merasa kaget dengan ulah dan aktivitas malam oknum ASN tersebut. “Saya pribadi menyayangkan adanya sebuah Insiden tersebut, apalagi ini oknumnya seorang ibu – ibu yang merupakan salah satu Staf BUMD di Kabupaten Serang, hingga terjadi perampasan dan kerusakan salah satu Awak Media, jelas perbuatan ini tidak boleh di biarkan
Padahal undang – undang dengan jelas tertulis pada Kepres No : 68 tahun 1995, tentang Operasional Mobil Dinas ber- plat merah, hanya digunakan untuk aktivitas kerja waktu dan harinya juga sudah di atur yaitu Senin sampai dengan Kamis, dan pukul 07.30 sampai dengan 16.00, dan terkait pengaturan jam hari kerja dapat di sesuaikan oleh masing – masing Instansi atau jawatan,” jelas Taslim
Sedangkan sangsinya untuk pelanggaran atau penyalahgunaannya juga telah diaturan dengan Undang – undang Pemerintah No : 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ucap Taslim
Oleh karena itu, Kami berharap kepada Kepala BUMD Kabupaten Serang, agar segera menindak tegas ulah oknum yang mengaku Staf bagian marketing BUMD yang bersikap Arogan serta tak mencerminkan etika sebagai seorang Abdi Negara yang masih terlihat “Keluyuran” ditengah malam serta mengunakan fasilitas milik Negara,” tuturnya
“Apalagi dengan menyalahgunakan jabatannya dan mengaku sebagai salah satu kader partai yang jelas telah melanggar aturan Kedisiplin tentang kepegawaian di Kingkungan Pemerintah Kabupaten Serang,” pungkasnya(@**red