Wartawan di Balik Diskriminasi: Panggilan Kesetaraan Informasi Oleh; Timan Ketua PJS Provinsi Banten
Banten”di wartakan oleh warta terkini.com
Seiring dengan berkembangnya era digital, peran wartawan semakin vital dalam menyuarakan kebenaran dan memberikan informasi yang dapat membentuk opini publik.
Namun, ironisnya, dalam beberapa situasi, hak wartawan untuk melaksanakan tugasnya secara bebas dan tanpa diskriminasi masih menjadi isu yang memprihatinkan.
Contohnya adalah kontroversi terkait ‘undangan peliputan terbatas’ yang dikeluarkan oleh Bidang Humas Polda Banten untuk konferensi pers terkait Penindakan dan Pemusnahan Knalpot Bising/Brong di Wilayah Hukum Polda Banten.
Pertama-tama, keputusan tersebut menciptakan kesan bahwa wartawan dapat dikategorikan dan diakses berdasarkan seleksi subjektif.
Ketua PJS Kabupaten Serang, Taty Sagita, dengan tegas menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan tersebut, menyatakan bahwa hal tersebut menciptakan pengkotak-kotakan wartawan.
Dalam profesinya, wartawan seharusnya diakui atas peran pentingnya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, tanpa dibatasi oleh sekat-sekat yang mungkin dapat menghambat keberlangsungan tugas jurnalistik.
Kedua, kekecewaan yang sama juga diungkapkan oleh Hendrawan, Jurnalis Matacyber, yang menyampaikan bahwa meskipun media mereka secara aktif mendukung publikasi Polda Banten, undangan terbatas tersebut menciptakan rasa tidak dianggap.
Ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah transparansi dan kesetaraan diakui dalam hubungan antara kepolisian dan media.
Sebagai mitra dalam menyebarkan informasi ke masyarakat, wartawan seharusnya mendapat perlakuan yang setara dan dihargai.
Sangat penting bagi keberlangsungan demokrasi bahwa wartawan memiliki akses yang bebas dan setara dalam melaksanakan tugasnya. Diskriminasi terhadap wartawan tidak hanya merugikan mereka secara pribadi, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat yang bergantung pada informasi yang akurat dan seimbang.
Oleh karena itu, perlunya keterbukaan, kesetaraan, dan perlindungan terhadap kebebasan pers menjadi kunci dalam membangun hubungan yang baik antara lembaga kepolisian dan wartawan.
Sesuai dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers
Kita sebagai masyarakat harus bersuara dan menegaskan pentingnya menghormati kebebasan pers sebagai bagian integral dari demokrasi. Diskriminasi terhadap wartawan tidak hanya menjadi masalah mereka sendiri, tetapi juga masalah semua orang yang menghargai kebebasan, keadilan, dan transparansi dalam penyampaian informasi. (*red