Wartawan Laporkan Dugaan Pelarangan Liputan di Lapas Cilegon ke Polisi
CILEGON”Warta-Terkini
Sejumlah wartawan di Cilegon melaporkan dugaan menghalangi tugas jurnalistik ke Polres Cilegon, Senin (3 Mei 2021). Pelaporan ini merupakan buntut dari dilarangnya para wartawan meliput kegiatan Festival Ramadan di Lapas Kelas II Cilegon pada Jumat pekan lalu.
Anggota Reserse Polres Cilegon, Brigadir Aryo BW mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut usai menerima aduan dari wartawan.
“Besok kami akan laporkan ke pimpinan dan melakukan gelar perkara, nanti pihak pelapor akan kami hubungi untuk menindaklanjuti laporan,” ujarnya.
Sementara Suhaemi, selaku pelapor mengungkapkan, akan menempuh proses hukum atas tindakan pelarangan liputan yang dialaminya.
“Bertepatan dengan hari kebebasan pers dunia kami mendatangi Mapolres Cilegon untuk melakukan proses hukum atas pelarangan liputan yang kami alami dan kami memberikan tembusan ini kepada Polda Banten agar menjadi perhatian serius dan Kakanwil Kemenkumham Banten, supaya juga mengevaluasi seluruh pejabat Lapas Kelas 2A Cilegon atas kejadian ini” tuturnya.
Selain itu, Emi yang juga Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Cilegon menyampaikan, jika wartawan dilarang karena dasar protokol kesehatan, maka seharusnya berlaku untuk semua pihak tanpa kecuali.
“Yah kalau alasannya protokol kesehatan kenapa yang lain bisa masuk, lagi pula kita juga kan sudah mengikuti protap covid, sepert cek suhu dan mencuci tangan dan memakai masker ini ada yang janggal,” tuturnya.
Sedangkan salah satu wartawan senior Cilegon Daeng Yusvin Karuyan mengatakan, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan, bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta.
“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ucapnya.
Lebih lanjut Daeng Yus juga menjelaskan, Undang-undang tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus pelarangan wartawan melakukan peliputan merupakan masalah serius.
Ia berpesan kepada semua pihak untuk berhati-hati dalam menghadapi wartawan seraya berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua.(@**roni