Beranda » Camat Kasemen Sugiri Pimpin Langsung Pelantikan 51 Ketua RT dan 14 Ketua RW Kelurahan Banten

Camat Kasemen Sugiri Pimpin Langsung Pelantikan 51 Ketua RT dan 14 Ketua RW Kelurahan Banten

0

SERANG, BANTEN –WARTA TERKINI.COM-Camat Kasemen, Sugiri, memimpin langsung pelantikan dan pengukuhan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di lingkungan Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, pada Jumat (6/11/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Benteng.

Dalam sambutannya, Sugiri menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Ketua RT dan RW yang telah bersedia mengabdikan diri kepada masyarakat serta membantu pemerintah, khususnya Pemerintah Kota Serang.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami selaku Camat Kasemen mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak dan Ibu Ketua RT serta Ketua RW yang masih bersedia mengabdikan diri untuk masyarakat dan pemerintah Kota Serang,” ujar Sugiri.

Sugiri berharap para Ketua RT dan RW yang telah terpilih dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, jabatan yang diberikan merupakan bentuk kepercayaan masyarakat yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ia mengingatkan agar amanah tersebut tidak disia-siakan, melainkan dijalankan secara jujur, baik, dan sungguh-sungguh demi kepentingan masyarakat.

“Jabatan Ketua RT dan RW merupakan kepercayaan dari masyarakat. Oleh karena itu, amanah yang telah diberikan harus dilaksanakan dengan baik. Jangan sampai kepercayaan tersebut justru dikhianati, baik terhadap masyarakat maupun terhadap diri sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sugiri menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Ketua RT dan RW telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Serang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Dalam peraturan tersebut, Ketua RT dan RW memiliki tugas membantu lurah dalam melaksanakan urusan kemasyarakatan serta mendukung berbagai kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan.

Tugas tersebut antara lain membantu pelayanan administrasi masyarakat, urusan kependudukan, perizinan, serta berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap Bapak dan Ibu yang telah dilantik dapat memahami serta menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Ketua RT dan RW sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Serang Nomor 18 Tahun 2023,” tambah Sugiri.

Baca:  Pastikan Pelayanan Optimal, Wabup Iing Pantau Layanan RSUD Berkah Pandeglang

Sementara itu, Kepala Kelurahan Banten, Taufik, menyampaikan bahwa jumlah pengurus lingkungan yang dilantik terdiri dari 51 Ketua RT dan 14 Ketua RW.
Ia berharap seluruh Ketua RT dan RW yang telah dikukuhkan dapat bersinergi dengan pemerintah kelurahan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga kerukunan dan kondusivitas lingkungan.

Dengan dilantiknya para Ketua RT dan RW tersebut, diharapkan roda pemerintahan di tingkat lingkungan Kelurahan Banten semakin berjalan optimal, khususnya dalam meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat hubungan antara pemerintah dengan masyarakat.

Taufik juga berharap seluruh Ketua RT dan RW yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta mampu menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah kelurahan.

Menurutnya, keberadaan RT dan RW memiliki peran penting dalam membantu pemerintah menyerap aspirasi warga, menyelesaikan berbagai persoalan di lingkungan, serta menciptakan suasana yang aman, tertib, dan harmonis.

Ia juga mengajak seluruh pengurus RT dan RW untuk terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pihak kelurahan, sehingga setiap program pemerintah dapat tersampaikan dan terlaksana dengan baik di tengah masyarakat.

Pelantikan dan pengukuhan tersebut diharapkan menjadi awal pengabdian baru bagi seluruh Ketua RT dan RW Kelurahan Banten dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga serta mendukung pembangunan di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang.(**JUNAEDI

Tinggalkan Balasan