Data Anak Diduga Dicatut Tanpa Persetujuan Orang Tua, TK Arrohman Akan Dilaporkan ke Dinas hingga APH

SERANG —di wartakan oleh watta terkini. Com-Dugaan penggunaan data administrasi kependudukan (Adminduk) anak tanpa persetujuan orang tua mencuat di Kabupaten Serang, Banten. Seorang warga, M. Amin, mengaku keberatan setelah mengetahui data anaknya tercatat sebagai peserta didik di Kelompok Bermain/Taman Kanak-Kanak (TK) Arrohman, Desa Ciherang, Kecamatan Gunungsari.
Menurut pengakuan M. Amin, dirinya tidak pernah memberikan persetujuan maupun mendaftarkan anaknya ke TK Arrohman. Data tersebut, kata dia, baru diketahui ketika anaknya hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah dasar negeri.
M. Amin mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa nama anaknya telah tercatat dalam sistem pendidikan sejak tahun 2022/2023.
“Saya kaget ketika mengetahui nama anak saya sudah terdaftar di TK Arrohman sejak tahun 2022/2023 Padahal, saya sebagai orang tua tidak pernah memberikan persetujuan untuk mendaftarkan anak saya di sana,” ujar M. Amin saat ditemui di kediamannya, Minggu (6/9/2026).
Anak Terkendala Melanjutkan Pendidikan
M. Amin mengatakan, pencatatan tersebut diduga menimbulkan persoalan ketika anaknya akan masuk sekolah dasar. Ia mengaku hingga saat ini proses pendidikan anaknya menjadi terkendala akibat persoalan administrasi tersebut.
Ia berharap persoalan tersebut segera mendapatkan penyelesaian karena menyangkut hak anak untuk memperoleh pendidikan.
“Yang saya pikirkan sekarang adalah masa depan anak saya. Jangan sampai masalah administrasi ini membuat anak saya tertinggal dari teman-teman seusianya,” katanya.
M. Amin juga mengaku khawatir apabila persoalan tersebut berlarut-larut, kondisi itu dapat memberikan tekanan emosional kepada anak.
Menurutnya, anak yang mengalami keterlambatan atau kendala dalam pendidikan dapat berpotensi merasa minder ketika melihat teman-teman seusianya telah melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
“Jangan sampai anak saya merasa minder atau kehilangan kepercayaan dirinya karena tertinggal dalam pendidikan,” ujarnya.
Akan Tempuh Jalur Pengaduan
Atas dugaan tersebut, M. Amin menyatakan akan menempuh jalur pengaduan kepada sejumlah instansi terkait. Ia berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada dinas yang membidangi pendidikan, Inspektorat, serta aparat penegak hukum (APH).
Ia berharap laporan tersebut nantinya dapat menjadi pintu masuk untuk mengetahui bagaimana data anaknya bisa tercatat sebagai peserta didik di TK Arrohman tanpa sepengetahuannya.
“Saya akan melaporkan persoalan ini kepada pihak dinas terkait, Inspektorat, dan aparat penegak hukum agar semuanya bisa diperiksa. Kalau memang ada pelanggaran, saya berharap diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
M. Amin juga meminta agar penggunaan data anak dalam sistem administrasi pendidikan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, terlebih data tersebut berkaitan dengan identitas pribadi seorang anak.
“Harapan saya sederhana, persoalan ini diusut secara tuntas dan ada kejelasan bagaimana data anak saya bisa masuk ke sistem tersebut. Jangan sampai kejadian seperti ini dialami oleh anak-anak lainnya,” pungkasnya.
Pihak TK Arrohman Belum Memberikan Keterangan Resmi
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola TK Arrohman belum memberikan keterangan terkait dugaan pencatatan data anak tersebut.
Konfirmasi dan hak jawab dari pihak TK Arrohman penting untuk menjelaskan proses pendataan, dasar pencatatan nama anak yang bersangkutan, serta prosedur administrasi yang digunakan pada saat data tersebut dimasukkan ke dalam sistem pendidikan.
Berita ini masih terbuka untuk pembaruan setelah pihak TK Arrohman memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.(**Tim
