Gubernur Banten : Mendirikan Rumah Sakit Harus Didukung Oleh Tenaga Kesehatan Yang Mencukupi
Banten”Warta-Terkini
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menjelaskan, mendirikan rumah sakit termasuk Rumah Sakit Darurat Covid-19 tidaklah mudah. Persoalannya, adalah keterbatasan tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis paru.
“Untuk Rumah Sakit Darurat, kita sudah berulangkali ungkapkan permasalahan kita adalah terbentur pada persoalan tenaga kesehatan, khususnya dokter paru,” ungkap Gubernur menjawab usulan sejumlah pihak kepadanya untuk mendirikan Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Provinsi Banten.
“Mendirikan rumah sakit termasuk Rumah Sakit Darurat Covid-19, ketersediaan tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis menjadi penting,” tegasnya.
Masih menurut Gubernur, mendirikan Rumah Sakit tidaklah seperti mendirikan klinik kesehatan.
Dikatakan, saat ini Pemerintah Daerah didukung penuh TNI dan Polri melaksanakan program bantuan sembako dan obat gratis dari Pemerintah Pusat untuk masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri.
“Tiga macam paket obat Covid-19 itu didistribusikan oleh Babinsa, Babinkambtibnas, dan petugas Puskemas kepada warga yang melakukan isolasi mandiri sesuai dengan gejalanya,” ungkap Gubernur.
“Ini salah satu upaya kita untuk mencegah masyarakat berbondong-bondong ke Rumah Sakit,” tambahnya.
Dikatakan, untuk mengurangi tekanan terhadap keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupation Rate/BOR) serta mencegah warga terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala ringan, Bupati dan Walikota mendirikan rumah singgah untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
Sebagai informasi, Gubernur Banten telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Provinsi Banten tertanggal 2 Juli 2021 kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Banten. Pada poin keenam (VI) Bupati dan Walikota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19.
Selanjutnya pada poin ketujuh (VII), Bupati dan Walikota diinstruksikan melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi. Pada huruf i, dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan. Serta pada huruf j, penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan.
Sedangkan untuk treatment atau perawatan pasien terkonfirmasi Covid-19, seperti tertuang dalam angka tiga (3) huruf j, treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di Rumah Sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
(@***Wahyu