Beranda » Polres Serang Berhasil Amankan Tersangka dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polres Serang Berhasil Amankan Tersangka dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Serang “Warta-Terkini.com

Satreskrim Polres Serang berhasil amankan seorang pria berinisial RS (19) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang Tersangka dugaan  pencabulan anak dibawah umur.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan hal tersebut. “Telah diamankan seorang pria berinisial RS di tangkap lantaran diduga telah Tersangka pencabulan terhadap Bunga (17) pada Rabu 22 Juli 2022 lalu dengan modus bujuk rayu sehingga Tersangka hubungan layaknya suami istri,” ucap Dedi pada Minggu (08/01).

Dedi mengatakan Tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban atas dugaan persetubuhan yang dilakukan tersangka. “Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti Tersangka diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap korban bunga,” kata Dedi.

Sementara Dedi menjelaskan motif diduga tersangka melakukan persetubuhan tersebut dengan cara bujuk rayu. “Motif tersangka hal tersebut ialah dengan cara membujuk korban, tipu muslihat dan kata-kata bohong, memaksa, kekerasan dan ancaman kekerasan agar dapat memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban,” terang Dedi

Dedi menambahkan dari hasil Visum diketahui korban dinyatakan telah mendapat ciri-ciri telah dilakukan dugaan pencabulan. “Dari hasil Visum et Repertum korban bunga dinyatakan mengalami luka robek pada kemaluannya, dan ditambah lagi bukti pendukung lain dari isi percakapan ponsel korban dengan Tersngka” tambah Dedi.

Terakhir Dedi mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka RS sudah kita amankan di Polres Serang dan untuk Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutup Dedi (Bidhumas).(@**red