Nama Anak Diduga Dicatut dalam Sistem Pendidikan, Orang Tua Lapor ke Tipikor Polresta Serang Kota

SERANG –di wartakan oleh warta terkini. Com-Dugaan penggunaan data administrasi kependudukan (Adminduk) seorang anak tanpa sepengetahuan dan persetujuan orang tua kembali mencuat. M. Amin, selaku orang tua, melaporkan persoalan tersebut kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Serang Kota pada Kamis (10/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan atau pencantuman data anaknya dalam sistem administrasi pendidikan di Kelompok Bermain/Taman Kanak-Kanak (TK) Arrohman, Desa Ciherang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten.
M. Amin mengaku keberatan setelah mengetahui adanya dugaan pencantuman nama anaknya dalam sistem pendidikan, sementara dirinya sebagai orang tua mengaku tidak pernah memberikan persetujuan ataupun izin terkait penggunaan data tersebut.
“Saya merasa kecewa. Nama anak saya diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa persetujuan saya sebagai orang tua,” kata Amin.
Menurut Amin, sebelum membuat laporan ke kepolisian, persoalan tersebut sebenarnya telah berupaya diklarifikasi. Pengelola TK Arrohman bersama seorang pengawas disebut sempat mendatangi kediamannya untuk memberikan penjelasan.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Amin, pihak pengelola TK Arrohman menyatakan bahwa mereka tidak pernah memasukkan data anaknya ke dalam sistem pendidikan.
Namun, penjelasan tersebut belum membuat Amin mendapatkan kejelasan mengenai bagaimana data anaknya bisa tercantum dalam sistem yang dipersoalkan.
Amin kemudian mengaku diarahkan oleh pengawas bernama Iroh untuk mendatangi Dinas Pendidikan guna memperoleh informasi dan penjelasan lebih lanjut dari pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.
Sebagai bentuk upaya mencari kejelasan, Amin kemudian mendatangi kantor Dinas Pendidikan. Namun, pegawai yang disebut sebelumnya dapat memberikan penjelasan, yakni Bapak Puad,Maupun Bpk Bayi, tidak berada di kantor.
“Saya datang ke dinas sesuai arahan. Tetapi saat sampai di sana, Bapak Puad sedang tidak ada karena katanya sedang tugas luar,” ungkapnya.
Amin mengaku kemudian berusaha menghubungi Puad melalui WhatsApp. Namun, komunikasi tersebut, menurut Amin, belum memberikan kepastian mengenai waktu untuk bertemu maupun penjelasan secara langsung terkait persoalan data anaknya.
Karena merasa belum memperoleh titik terang, Amin akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Tipikor Polresta Serang Kota.
Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sehingga diketahui secara jelas bagaimana data anaknya bisa masuk atau tercantum dalam sistem pendidikan tanpa sepengetahuan dirinya.
“Saya hanya ingin persoalan ini jelas. Kalau memang ada kesalahan administrasi, saya ingin tahu bagaimana prosesnya. Tetapi kalau dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, saya berharap dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Amin.
Amin juga menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut dilakukan untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan terhadap data anaknya sebagai bagian dari hak orang tua.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola TK Arrohman maupun pihak Dinas Pendidikan terkait dugaan penggunaan data tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
.(***tim
